Jurnal6 Manado – Setelah melalui pembahasan cukup lama Ranperda pohon yang merupakan Perda inisiasi Komisi III DPRD Sulut memasuki tahapan sosialisasi.
Kepada wartawan Minggu, (28/6) Ketua komisi III Berty Kapojos mengungkapkan, Pansus bersama komisi III pekan ini telah menjadwalkan turun di tiga kabupaten/kota yakni Kota Bitung, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan untuk melaksanakan sosialisasi terutama tujuan dari pembentukan perda tersebut dalam rangka menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten/Kota yang lebih baik dan terstruktur yang berfungsi memberikan keamanan, kenyamanan, dan keindahan, serta memiliki manfaat ekologi yang baik.
“ Tentunya diharapkan perda pohon ini dapat disosialisasikan di kabupaten kota di propinsi Sulawesi Utara. Kami (DPRD) Sulut bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum akan turun lapangan dalam rangka sosialisasi.” jelas Kapojos.