MK Tolak untuk Seluruhnya Permohonan PHPU Capres Anis-Muhaimin

Jakarta, Jurnal6.com

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Putusan penolakan gugatan PHPU itu dibacakan dalam Sidang MK oleh para Hakim, Senin (22/4/2024).

“MK menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” seperti yang disiarkan langsung melalui akun resmi MK RI tadi siang.

Dalam putusan itu terdapat dissenting opinion oleh tiga Hakim Konstitusi. Ketiga hakim itu yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Penolakan permohonan gugatan PHPU ini langsung mengokohkan kemenangan Calon Presiden Nomor Urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan pengadilan MK disambut antusias 97 juta warga Indonesia yang memilih Prabowo Gibran. Bahkan, tidak sedikit pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD memberikan ucapan selamat kepada pasangan Capres 02.(jrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *