Jurnal 6
Manado – Kasus penggelapan tanah yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Sulut Pdt.Meiva Lintang dilaporkan ke Polda Sulut oleh Hero Mundung. Namun belakangan terungkap fakta baru dimana menurut pengakuan calon anggota DPD RI ini, dirinya juga adalah bagian dari salah satu ahli waris dari sejumlah tanah tersebut.
” Saya adalah ahli waris dan mereka menyerahkan surat tanah dan seluruh ahli waris memberi kepercayaan kepada saya berdasarkan surat kuasa yang mereka tanda-tangani. Jadi kalau ada satu pihak secara pribadi meminta itu tidak bisa” terang Lintang Kamis (28/03/2019) pagi.
Dirinya pun, sangat menyesalkan ketika urusan keluarga ini harus sampai diranah hukum,
“Saya berusaha menghindari saling baku lapor karena bagaimanapun dalam silsilah keluarga, mereka adalah orang tua saya. Urusan tanah tidak semudah bikin telur mata sapi” tagasnya. (stem/*)