Heboh, Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jakarta, Jurnal6.com

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, Ferdi Sambo, dijatuhi hukuman mati. Putusan ini disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Putusan majelis hakim ini disambut sorakan pengunjung yang didominasi keluarga Nofriyansah Josua Hutabarat.

Saat pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan bahwa Ferdi Sambo melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ay 1 ke 1 KUHP. 

“Selama sidang berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana,” papar Ketua Majelis Hakim.

Dikatakannya juga, hal yang memberatlam bahwa perbuatan terdakwa dilakukan kepada ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidal sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri,” jelasnya.

“Hal yang meringankan, tidak ditemukannya adanya hal yang meringankan dalam hal ini,” imbuhnya.

Saat akan membacakan vonis, Hakim meminta Ferdi Sambo untuk berdiri dari kursi terdakwa.

“Silahkan berdiri. Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdi Sambo SH SIK MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistim elektronik bekerja tidak sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” tandas Hakim.

Diapun memerintahkan Ferdi Sambo untuk tetap berada di dalam tahanan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *