Jam Kerja ASN Sangihe Berubah, Wajib Maksimalkan Tanggung Jawab

Sangihe521 views

Sangihe, jurnal6.com

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengalami perubahan.

Perubahan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Sangihe nomor 21 tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN pada tanggal 20 November 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sangihe, Aris Pilat menjelaskan bahwa aturan ini resmi berlaku sejak tanggal 04 Januari 2024.

“Aturan ini mengikat bagi seluruh ASN/P3K di bawah Pemerintah Kabupaten Sangihe, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), serta para pimpinan OPD dan unit kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan ketaatan terhadap kontrol waktu kerja ASN guna meningkatkan tingkat tanggung jawab yang telah diberikan,” jelasnya.

Adapun jam kerja pada hari Senin hingga Sabtu dimulai dari pukul 07.30 Wita hingga 17.00 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 Wita hingga 17.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita hingga 13.30 Wita.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *