Belum Bebas TGR, 80 Persen Kapitalaung Terancam Gagal Ikut Pencalonan

Sangihe603 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 118 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026, kini memasuki tahapan penting, yakni pendaftaran bakal calon (Bacalon) yang telah dibuka sejak 5 Mei 2026.

Salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi para Bacalon, khususnya bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kapitalaung, adalah harus bebas dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama masa jabatan sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Alvin Sentinuwo, menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada peraturan bupati serta diperkuat melalui surat edaran resmi.

“Inspektorat menjalankan tugas sesuai peraturan bupati, di mana terdapat kewajiban penerbitan surat keterangan dari APIP. Dalam surat edaran bupati juga dipertegas bahwa setiap calon Kapitalaung wajib melampirkan surat bebas TGR,” ujar Sentinuwo saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas dalam penerbitan surat tersebut. Menurutnya, sekecil apa pun temuan yang belum diselesaikan, baik berupa pengembalian dana maupun penyelesaian administrasi, tetap menjadi penghalang bagi calon untuk mendapatkan surat bebas TGR.

“Apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, kami dari Inspektorat belum akan mengeluarkan surat keterangan tersebut sampai seluruh temuan dituntaskan,” tegasnya.

Terkait kondisi saat ini, Sentinuwo mengungkapkan bahwa berdasarkan rekap hingga bulan lalu, sekitar 80 persen Kapitalaung masih memiliki tunggakan TGR. Namun, ia menyebutkan angka tersebut terus mengalami penurunan seiring dengan adanya upaya pelunasan dari para Kapitalaung.

“Setiap hari ada perkembangan positif. Ini menunjukkan kesadaran untuk melengkapi dan menyelesaikan kekurangan yang menjadi temuan sebelumnya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa besar kecilnya nilai TGR tidak menjadi pembeda dalam kewajiban penyelesaian. Bahkan, menurutnya, nominal kecil seharusnya bisa lebih cepat diselesaikan agar tidak menghambat proses pencalonan.

“Kalau hanya Rp10 juta, sebaiknya segera dikembalikan. Jangan sampai nominal kecil justru menghambat pendaftaran yang hanya dibuka selama dua minggu,” pungkasnya.

Diketahui, masa pendaftaran Bacalon Kapitalaung dibuka mulai 5 Mei 2026 dan menjadi tahapan krusial sebelum pelaksanaan pemilihan serentak di seluruh kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *