Maftukhan: Tindak Pidana Meningkat di Kabupaten Sangihe Akibat Peredaran Miras

Sangihe470 views

Sangihe, jurnal6.com

Penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe mengalami peningkatan. Dimana pihak Kejari Kepulauan Sangihe telah menangani 52 perkara tindak pidana. Dari keseluruhan perkara tersebut penyebabnya didominasi akibat tersangka sudah dipengaruhi minuman beralkohol.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (16/8/2023).

Dikatakannya, peredaran minuman alkohol ilegal jenis cap tikus diduga marak terjadi di kabupaten kepulauan sangihe dan berimbas pada meningkatnya penanganan perkara tindak pidana yang ditangangani pihak Kejari Kepulauan Sangihe.

“Jadi berkaitan dengan penanganan perkara saat ini ada peningkatan beberapa jenis tindak pidana oleh karena dampak buruk dari peredaran minuman keras (Miras),” kata Maftukhan

“Peningkatan perkara yang paling mencolok adalah perkara penganiayaan dan perkara pengeroyokan. Jadi perkara-perkara yang sifatnya meresahkan masyarakat, namun demikian ada juga perkara lain seperti perkara perlindungan anak yaitu perkara cabul yang juga penyebabnya adalah akibat minum minuman keras yang sifatnya minuman keras tradisional yang peredarannya seharusnya tidak bisa secara masif dan tidak terkontrol,” sambungnya.

Kasi Pidum menyampaikan, dari Januari
hingga bulan Agustus 2023, pihaknya telah menangani sebanyak 52 perkara tindak pidana. Seperti kasus penganiayaan dan perlindungan anak, serta penyebabnya didominasi akibat tersangka sudah dipengaruhi miras.

“Dari grafik peningkatan perkara yang dari data kita telah cek bahwa perkara yang penyebab atau motifnya adalah minum-minuman keras diantaranya ada sekitar 20 perkara yang variasinya adalah sekitar 4 perkara itu faktor penyebab utamanya dalam perkara penganiayaan dan sisanya sekitar ada 5-6 perkara yaitu perkara Perlindungan Anak yang penyebabnya juga karena minuman keras atau minuman beralkohol tradisional,” jelasnya.

Terkait meningkatnya kasus perkara di kejaksaan, Kasi Pidum berharap pemerintah daerah melakukan langkah pencegahan, seperti mengadakan kegiatan cipta kondisi merazia pelaku maupun penjual minuman keras ilegal.

“Kalau berkaitan dengan minuman keras itu berkaitan dengan peraturan-peraturan daerah yang sifatnya melarang peredaran minuman keras tradisional yang mengandung alkohol dan dibutuhkan peran semua pihak. Harus ada operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh semua stakeholder tanpa terkecuali. Untuk melakukan penindakan masuknya peredaran Miras beralkohol yang rata-rata kalau menurut data minuman-minuman keras itu bukan berasal dari kepulauan Sangihe, tapi berasal dari beberapa wilayah di luar Kabupaten Sangihe,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *