Pilat: Perlakuan Khusus Penyandang Disabilitas dalam Rekrutmen Pegawai Belum Tersedia

Sangihe87 views

Sangihe, jurnal6.com

Perhatian yang lebih mendalam terhadap penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen pegawai di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih merupakan isu yang belum tersentuh.

Hal ini terutama terlihat dalam jalur rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di mana belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sangihe, Aris Pilat, membenarkan bahwa hingga saat ini, penerimaan pegawai masih mengacu pada penetapan kuota dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, tanpa adanya regulasi khusus bagi penyandang disabilitas.

“Memang, belum ada penerapan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, tetapi secara umum ada yang terekrut sebagai CPNS atau P3K, terutama yang memiliki penglihatan dan pendengaran yang baik,” ucap Pilat.

Meskipun demikian, Pilat menegaskan bahwa meski belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang perlakuan terhadap penyandang disabilitas, namun dalam proses rekrutmen CPNS dan P3K, mereka juga diakomodir selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Terlebih lagi, rekrutmen secara umum menggunakan sistem aplikasi atau Computer Assisted Test (CAT) otomatis, yang tidak melewati ambang batas tidak lulus,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masih diperlukan perhatian lebih lanjut untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan memberikan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dalam penerimaan pegawai di masa mendatang.

“Harapannya, adanya perhatian khusus ini dapat menjadi landasan bagi peningkatan partisipasi dan kesetaraan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam sektor pemerintahan”, pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *