Berkas Tahap Dua Kasus 2 Oknum Komisioner KPUD Sangihe Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sangihe96 views

Sangihe, jurnal6.com

Setelah proses penyidikan terhadap dua tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe dan beberapa saksi, pihak penyidik Polres Sangihe resmi melimpahkan berkas tahap dua kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kepulauan Sangihe. Dimana Penyidik menyerahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pelanggaran pemilu.

Kepada wartawan, Kajari Sangihe melalui Kasi intel, Rony Kurniawan menjelaskan bahwa hari ini (Rabu, 08/05/2024), pihaknya telah menerima berkas perkara, dua tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polres Sangihe.

“Kami, khususnya penuntut umum dan dari Sentra Gakumdu Kabupaten Sangihe, telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam tindak pidana pemilu atas nama tersangka IT dan tersangka AP yang keduanya menjabat sebagai komisioner KPUD Sangihe,” ungkap Kurniawan yang didampingi Kasi Pidum, Ahmad Habibi Maftuhkan, Ketua Bawaslu, dan Kanit Tikor Polres Sangihe.

Kurniawan menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana. “Subsidiar pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 2-3 tahun,” tegasnya.

Disentil soal berkas perkara yang diterima Kejaksaan dari penyidik Polres, durasi waktu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tahuna, Kurniawan memastikan bahwa pada hari Senin pekan depan, berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

“Karena kita dipacu oleh SOP, kemungkinan pada hari Senin sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *