Calon Jemaah Haji Wajib Divaksin, 2021 Sangihe Mendapat Kuota 19 Orang

Sangihe215 views

Sangihe, Jurnal6

Musim haji tahun 2021 Kabupaten Sangihe mendapatkan Kuota 19 dari Pemerintah pusat setelah dibukanya kembali pelaksanaan rukun Islam ke lima di tanah suci.

Kouta 19 haji merupakan calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya tahuna lalu asal kabupaten Sangihe.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penyedia Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Sangihe, Anwar Kondoalumang terkait keberangkatan calon jemaah haji.

Menurut Kondoalumang, pelaksanaan haji tahun ini masih di tengah pandemi COVID 19 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sesuai ketentuan Arab Saudi setiap calon jemaah haji wajib mengantongi dokumen kesehatan hasil vaksinasi COVID 19. Untuk kesiapan di daerah bagi calon jemaah haji bakal dilakukan vaksinasi sebagai syarat utama dan yang memenuhi persyaratan pasti diberangkatkan.

“Jadi kuota yang sudah ada penetapan jemaah haji dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, musim haji 1442 hijirah 2021 ada 19 orang. Jadi tahapannya Alhamdulillah sudah berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah merupakan agenda nasional, mulai dari pusat, Provinsi sampai dengan Kabupaten Sangihe dan terakhir tahapannya ini adalah tentang ketentuan yang ditetapkan dari kerajaan Arab Saudi, dimana seluruh jamaah haji itu sebelum berangkat ke tanah suci wajib untuk divaksinasi COVID-19,” kata Kondoalumang.

“Dan sudah kami koordinasikan minggu lalu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sangihe, dan sudah direspon dan akan diusahakan dalam waktu dekat ini sebelum bulan puasa jemaah calon haji 19 orang itu semuanya akan divaksin tidak mengenal lansia maupun belum lansia,” sambungnya.

Ia berharap ke 19 calon jemaah haji mampu memenuhi persyaratan, namun demikian jika terjadi halangan di tahun ini dapat ditunda tahun depan.

“Jika bersangkutan calon jemaah haji berhalangan untuk di vaksin ataupun berhalangan ketika pergi haji maka tergantung yang bersangkutan apakah ditunda tahun depan memunkinkan karena tiap jemaah haji mempunyai dua jatah untuk menunda keberangkatan yaitu dua tahun menunda keverangkatan,” jelasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *