Sambangi Dinsos Manado dan Tomohon, Komisi IV DPRD Sulut Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota Update Data Kesejahteraaan Sosial Terpadu

Jurnal6 Manado – Pembentukan RancanganPeraturan Daerah (Ranperda) Fakir Miski  dan Anak Terlantar mendapat perhatian khusus Komisi 4 DPRD Sulut. Hal ini ditandai dengan melakasanakan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi bersama Dinas Sosial di kabupaten/kota.

Setelah kabupaten Minahasa Utara dan Minahasa, komisi 4 kembali menyambangi Dinas Sosial Kota Manado dan Tomohon Jumat (3/7-2020) dalam rangka  tahap koordinasi untuk menyatukan  persepsi sebelum Ranperda tersebut kembali dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Kunjungan kerja ini adalah tindak lanjut setelah rampungnya pembahasan Komisi IV bersama Tim Ahli Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Diketahui, Komisi IV bersama Tim Ahli fokus pada wilayah dan kewenangan pemerintah provinsi terkait pengelolaan data, verifikasi dan validasi data sesuai yang tertuang dalam regulasi dan hasil konsultasi Tim Ahli dengan Kementerian terkait.

Strategi, arah kebijakan dan program penanganan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Sinergitas pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi penting dalam upaya penanganan fakir miskin dan anak terlantar.

Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengatakan bahwa sejauh ini beberapa kabupaten/kota belum mengupdate secara rutin soal data ke Kementerian Sosial melalui Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

“Saya menyesalkan beberapa kabupaten/kota belum memperbaharui data. Tapi Kami (komisi IV) akan terus mendorong pemerintah kab/kota agar lebih intens mengupdate data ini,” ucap BW.

Disisi lain, Personil Komisi IV Melky Pangemanan menuturkan bahwa akan mendorong pemerintah Kota Manado dan Tomohon untuk berkoordinasi intensif dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Sosial terkait pengelolaan data, verifikasi dan validasi data serta strategi, arah kebijakan dan program penanganan kemiskinan dan anak terlantar.

“Pentingnya untuk mencapai keadilan sosial dengan pengentasan kemiskinan yang lebih akurat serta transparansi dan kerja kolaboratif struktur pemerintahan yang ada. Dinas Sosial Kota Manado dan Tomohon diharapkan bisa melakukan langkah konkret dengan mulai mengumpulkan data-data warga dari hasil musyawarah desa/kelurahan,” ungkapnya.

Lanjut MJP, Persoalan yang dihadapi saat ini adalah kelalaian beberapa kabupaten/kota untuk melakukan pembaharuan data ke Kementerian Sosial melalui Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS). DTKS harusnya di update oleh Dinas Sosial setahun 2 kali. Hanya 286 pemerintah daerah yang mengupdate, sisanya tidak melakukan pembaharuan data kemiskinan.

“Saya berharap sinergitas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat berjalan baik dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan anak terlantar. Data kemiskinan yang akurat akan memudahkan kerja pemerintah dalam penanganan kemiskinan dan anak terlantar dengan penyelesaian yang lebih sistemik dan targetnya terukur,” kata MJP.

Turut hadir juga, sekretaris Komisi IV Fransiskus Silangen, Anggota I Nyoman Sarwa, Yusra Al habsyi dan Melisa Gerungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *