Bantuan Rp120 Juta untuk Korban Bencana Terancam Tidak Diserahkan

Sangihe197 views

BPBD dan Badan Keuangan Beda Pendapat

Sangihe, Jurnal6
Pasca bencana alam yang melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Kampung Lebo, Kecamatan Manganitu, belum lama ini, sejumlah pihak berbondong- bondong memberikan bantuan. Seperti halnya Wali Kota Manado, Vecky Lumentut. Bersama jajaran Pemkot, menyerahkan secara langsung bantuan uang sebesar Rp100.000.000, yang disusul oleh Komisi VII sebesar Rp20.000.000 untuk para korban yang tertimpa bencana di Kampung Lebo.

Anehnya, kurang lebih dua bulan dari penyerahan itu sampai saat inibelum diserahkan kepada penerima dalam hal ini yang terkena dampakbencana. Lebih memiriskan lagi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ir Rivo Pudihang berkali- kali berjanji akan menyerahkan dana tersebut kepada warga dalam waktu dekat.

Bahkan dirinya sementara mendata para korban bencana, sekaligus akan menyerahkan bantuan itu melalui rekening masing- masing kepada korban bencana. Anehnya hingga saat ini dana itu tidak kunjung datang bahkan semakin tidak jelas.

Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Kepala Badan Keuangan Setda Sangihe, Femy Montang ketika dikonfirmasi terkait dana bantuan Rp120 juta dari Pemerintah Kota Manado.

“Jadi kalau bantuan dari Daerah itu, bantuan dari Kabupaten Kota yanglain masuk ke rekening kas daerah untuk bantuan kas daerah. Secara ketentuan boleh saling bantu tetapi daerah dengan daerah. Tapi kalau misalnya belanja tak terduga-nya Kota Manado hanya untuk masyarakat kota Manado, begitu pun sebaliknya belanja tidak terduga kita itu untuk Kabupaten Sangihe,” ujar Montang.

Dijelaskannya pula, kalaupun ingin membantu korban bencana, pihak Pemkot bantu ke Kas Daerah, sehingga Pemkab Sangihe akan mencairkan dana tersebut melalui dana tidak terduga.

“Mereka kan bantu ratusan juta, sedangkan Pemkab Sangihe mencairkan bantuan Rp900-an juta untuk belanja tidak terduga termasuk uang itu (Rp 120 juta, red) yang cair, yang disalurkan dalam bentuk fisk serta bantuan tak teduga lainnya,” jelasnya.

“Tidak boleh bantuan itu diberikan dalam bentuk cash kepada masyarakat. Artinya tidak boleh langsung dari kota Manado cash kepada masyarakat,” sambungnya.

Disentil kepastian warga sudah tidak akan mendapatkan bantuan tersebut, Montang dengan tegas menyatakan berdasarkan ketentuan itu sudah tidak bisa lagi diberikan.

“Tidak bisa Kota Manado, Kabupaten Minahasa memberikan uang tunai ke masyarakat, sedangkan OPD saja tidak bisa membagi uang kepada korban bencana, hanya boleh bantuan berbentuk pengobatan serta bahan makanan dan lain sebagainya di luar dari uang tunai,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *