Jurnal6 Jakarta – Komisi 4 DPRD Sulut dbawah pimpinan ketua komisi 4 Braien Waworuntu Rabu,( 22/1-2020) melaksanakan pertemuan dengan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan RI Krisna Syarif di Jakarta guna menindak lanjuti hasil hearing yang dilaksanakan bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulut baru-baru ini.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, komisi 4 mendapatkan sejumlah poin penting yang perlu diketahui masyarakat Sulawesi Utara terkait program yang dilaksanakan BPJS Ketenakerjaan.
Diungkapkan ketua komisi 4 Braien Waworuntu melalui pesan Whats App kepada wartawan, untuk Propinsi Sulawesi Utara jumlah peserta penerima upah sebanyak 266.344 orang dan bukan penerima upah 31.604 orang,.
“ Selain itu terungkap juga terkait kurangnya sosialisasi program jaminan sosial di masyarakat, termasuk masalah kenaikan iuran yang membawa dampak bagi peserta, namun pemerintah sedang berupaya mencari solusi, “ ungkap legislator Dapil -Minahasa Tomohon ini.
Politisi NasDem ini menambahkan, terkait PP 82 tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian menjadi agenda pembahasan bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Terungkap pula untuk peserta aktif yang meninggal dunia/cacat total akibat kecelakaan kerja, diberikan beasiswa kepada 2 orang anak akan menerima beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi termasuk vokasi BPJS Ketenagakerjaan akan merangkul para karyawan yang di PHK untuk diberi pelatihan dalam rangka peningkatkan sumber daya manusia.
“Nantinya BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan stakeholder menyiapkan modul dan kelas yang bisa diakses semua Balai Latihan Kerja (BLK) untuk peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk persyaratan menjadi peserta vokasi harus Warga Negara Indonesia WNI dengan nomor induk kependudukan yang valid, “terang BW sapaan akrabnya.
Disisi lain dirinya mengatakan kurangnya minat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari para buruh/karyawan dikarenakan ketidaktahuan masyarakat bahwa banyaknya manfaat dan keuntungan dari program jaminan sosial tersebut.
Sementara untuk jaminan sosial keagamaan non ASN/THL, KPU harus diperkuat melalui payung hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) termasuk penerapan sanksinya.
Hal lain yang disampaikan Komisi 4 terkait permohonan bantuan mobil operasional/pengawasan yang sudah diajukan oleh gubernur Sulut tahun 2019 ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kunjungan kerja tersebut Waworuntu didampingi wakil Ketua komisi 4 Careig Runtu, Sekretaris Komisi Fransiskus Silangen, serta anggota masing-masing Melky Pangemanan, Melisa Gerungan dan Richard Sualang. (stem)