Braien Waworuntu Pimpin Komisi 4 Temui Direktur Pelayananan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Hasilnya

Politik104 views

Jurnal6 Jakarta – Komisi 4 DPRD Sulut dbawah pimpinan ketua komisi 4 Braien Waworuntu  Rabu,( 22/1-2020)  melaksanakan  pertemuan dengan  Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan RI Krisna Syarif di Jakarta guna menindak lanjuti hasil hearing  yang dilaksanakan bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulut baru-baru ini.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, komisi 4 mendapatkan sejumlah  poin penting yang perlu diketahui masyarakat Sulawesi Utara terkait program yang dilaksanakan BPJS Ketenakerjaan.

Diungkapkan ketua komisi 4 Braien Waworuntu melalui pesan Whats App kepada wartawan, untuk Propinsi Sulawesi Utara jumlah peserta penerima upah sebanyak 266.344 orang dan  bukan penerima upah 31.604 orang,.

“ Selain itu terungkap juga terkait kurangnya sosialisasi  program jaminan sosial di masyarakat, termasuk masalah kenaikan iuran yang membawa dampak bagi peserta, namun  pemerintah sedang berupaya mencari solusi, “ ungkap legislator Dapil -Minahasa Tomohon ini.

Politisi NasDem ini menambahkan, terkait PP 82 tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan  Jaminan kematian menjadi agenda pembahasan bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Terungkap pula untuk peserta aktif yang meninggal dunia/cacat total akibat kecelakaan kerja, diberikan beasiswa kepada 2 orang anak akan menerima beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi termasuk vokasi BPJS Ketenagakerjaan akan merangkul para karyawan yang di PHK untuk diberi pelatihan dalam rangka peningkatkan sumber daya manusia.

“Nantinya BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan stakeholder menyiapkan modul dan  kelas yang bisa diakses semua Balai Latihan Kerja (BLK) untuk peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk persyaratan menjadi peserta vokasi harus Warga Negara Indonesia WNI dengan nomor induk kependudukan yang valid, “terang BW sapaan akrabnya.

Disisi lain dirinya mengatakan kurangnya minat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari para buruh/karyawan dikarenakan ketidaktahuan masyarakat bahwa banyaknya  manfaat dan keuntungan dari program jaminan sosial tersebut.

Sementara untuk jaminan sosial keagamaan non ASN/THL, KPU harus diperkuat melalui payung hukum yakni  Peraturan Daerah (Perda)  termasuk penerapan sanksinya.

Hal lain yang disampaikan Komisi 4 terkait permohonan bantuan mobil operasional/pengawasan yang sudah diajukan oleh gubernur Sulut tahun 2019 ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kunjungan kerja tersebut Waworuntu didampingi wakil Ketua komisi 4 Careig Runtu, Sekretaris Komisi Fransiskus  Silangen, serta anggota masing-masing Melky Pangemanan, Melisa Gerungan dan Richard Sualang. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *