Bangunan Bertingkat di Manado Tidak Layak Fungsi

MANADO,JURNAL6.COM- Banyak bangunan di Kota Manado yang disalahfungsikan. Dan untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut layak secara administratif dan teknis pemanfaatan, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PU 25/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung,

SLF adalah bukti bahwa pemilik gedung telah membangun sesuai standarisasi, baik dalam aspek kesesuaian fungsi hingga keselamatan dan kesehatan. Bisa dikatakan, jika satu gedung tidak dilengkapi dengan SLF maka gedung yang dimaksud belum tentu aman.

Dari data yang diperoleh di DPM PTSP Kota Manado, baru satu bangunan yang miliki SLF.
“Satahu saya baru satu bangunan besar yang memiliki SLF yaitu Lagoon yang berada di Bahu,” ujar Kabid Data DPM PTSP kota Manado Christian Sumilat, Rabu (23/10/2019).

Menurutnya, banyak masyarakat yang menganggap SLF tidak terlalu penting. Padahal di Undang undangnya terdapat unsur pidana.
“Kapan unsur pidananya bisa diaktifkan?, itu disaat bangunan mengalami gagal fungsi,”ujarnya.
Dijelaskan, jika suatu bangunan mengalami sesuatu yang menyebabkan orang lain meninggal dunia maka pemiliknya bisa dipidana.

Penerbitan SLF sendiri membutuhkan rekomendasi dari beberapa instansi teknis, salah satunya Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR,  Peter Assa Msc, PhD saat dihubungi menyampaikan, sampai saat ini sudah ada beberapa rekomendasi yang sudah ditanda tangani.

Disampaikanya, meskipun sudah beberapa rekomendasi SLF yang ditandatangani, harus diakui belum banyak yg bisa diterbitkan meskipun sudah banyak pemohon.

“Permasalahannya terletak pada kekurang pahaman pemohon terhadap kelengkapan administrasi untuk mendapatkan rekomendasi terbitnya SLF, terutama kelengkapan dokumen dan syarat syarat lainnya yang kurang memenuhi syarat,” pungkas Assa

(ONAl GAMPU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *