Sangihe, jurnal6.com
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi digital, salah satunya dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem Kas Daerah Online Bank SulutGo (BSG).
Integrasi tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam proses penerbitan dan pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Cherry Wesselly Londo, ST., M.Ec.Dev., mengatakan, integrasi SIPD dengan sistem BSG dilakukan dalam rangka mendukung penerapan SP2D secara online.

“Jadi SIPD ini pada prinsipnya harus terintegrasi ke sistem BSG dalam rangka online SP2D. Dengan demikian prosesnya lebih cepat dan lebih akurat, karena dari BSG sendiri tidak lagi melakukan pembukuan SP2D secara manual,” kata Cherry.
Menurutnya, sebelum sistem terintegrasi, proses transaksi masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut memiliki risiko terjadinya kesalahan dalam proses penginputan maupun transfer dana.
“Kalau sebelum terintegrasi, transaksi dilakukan secara manual. Risiko terhadap kekeliruan penginputan atau transfer itu sangat besar. Dengan terintegrasinya SIPD ini, SP2D yang kita terbitkan sudah secara online,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses administrasi mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hingga penerbitan SP2D sebelumnya memang telah dilakukan secara online melalui SIPD. Namun, pada tahap pembayaran, pihak BSG masih harus melakukan proses input secara manual.
“Mulai dari SPP sampai SP2D itu sebenarnya sudah online. Tetapi ketika masuk ke transaksi pembayaran masih manual. Nah, rantai itu yang kita putus sehingga sekarang semuanya bisa ter-online-kan,” ujarnya.
Dengan sistem baru tersebut, BSG cukup menerima notifikasi ketika SP2D telah diterbitkan melalui SIPD. Selanjutnya, proses dapat dilakukan melalui persetujuan (approval) tanpa harus memasukkan kembali data secara manual.
“BSG tinggal melihat notifikasi bahwa ada SP2D yang terbit, sehingga tidak perlu menginput lagi secara manual. Tinggal melakukan approval. Jadi prosesnya lebih cepat dari sebelumnya,” katanya.
Selain mempercepat proses pembayaran, integrasi tersebut juga memberikan kemudahan dalam proses penyetoran pajak. Menurut Cherry, penyetoran pajak tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi dapat diproses secara langsung melalui sistem yang telah terintegrasi.
Ia berharap penerapan sistem tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan semakin dikembangkan, meskipun masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan.
“Mudah-mudahan sistem ini terus berkelanjutan dan tidak mengalami gangguan. Kalau ada gangguan, misalnya karena koneksi internet, tentu itu bisa dimaklumi,” ungkapnya.
Cherry menambahkan, sistem SIPD saat ini masih terus dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengembangan sistem tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini masih terdapat sejumlah kebutuhan pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya tersedia dalam menu SIPD.
“Masih ada pemenuhan laporan keuangan yang belum tampil dalam menu SIPD sebagaimana yang kita harapkan. Mudah-mudahan dengan pengembangan yang terus dilakukan, pada akhirnya sistem ini menjadi lebih sempurna dan semakin mengefektifkan serta mengefisienkan tugas dan tanggung jawab kita dalam pengelolaan keuangan,” tuturnya.
Terkait penerapan awal integrasi SIPD dan BSG di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Cherry mengatakan pihaknya telah melakukan uji coba sejak sistem tersebut diaktifkan oleh Kemendagri pada tanggal 31.
“Langkah awal sudah kita coba sejak tanggal 31, karena memang baru diaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sudah ada satu transaksi yang kita coba dan sudah berhasil. Kemungkinan hari ini untuk pembayaran gaji,” katanya.
Dengan diberlakukannya sistem tersebut, dokumen fisik SP2D tidak lagi harus dibawa ke Bank SulutGo untuk proses pencairan seperti yang dilakukan sebelumnya.
“Sudah tidak perlu lagi membawa fisik SP2D ke BSG untuk pencairan. Tinggal menunggu masuk ke rekening,” jelas Cherry.
Meski demikian, pencetakan dan penandatanganan dokumen SP2D secara fisik masih tetap dilakukan untuk kebutuhan arsip dan pemeriksaan. Hal tersebut karena fitur tanda tangan digital pada SIPD masih dalam tahap pengembangan.
“Untuk arsip, tetap kita cetak dan tanda tangani. Karena tanda tangan digital di SIPD belum tersedia, jadi masih dilakukan secara manual. Tetapi prosesnya sudah berjalan secara online sampai ke aplikasi BSG,” katanya.
Dokumen fisik tersebut, lanjutnya, tetap diperlukan sebagai arsip BSG, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maupun Bendahara Umum Daerah (BUD), serta untuk kepentingan pemeriksaan.
“Yang berubah adalah kita sudah tidak perlu lagi mengantar SP2D untuk pencairan. Kalau dulu SP2D diantar ke BSG kemudian diinput satu per satu. Dalam proses manual seperti itu, ada kemungkinan angka keliru, salah pembukuan, kurang transfer atau lebih transfer. Dengan sistem yang terintegrasi, risiko seperti itu dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan