Sangihe, jurnal6.com
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronald Lumiu, menjelaskan bahwa SRIKANDI merupakan aplikasi pemerintah yang digunakan untuk mengelola tata naskah dinas, surat-menyurat, disposisi, hingga arsip elektronik secara digital dan terintegrasi.
Menurut Lumiu, penerapan SRIKANDI menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan sekaligus implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Aplikasi tersebut telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
“Melalui SRIKANDI, proses administrasi pemerintahan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dokumen kertas. Surat masuk dapat diregistrasi secara elektronik, diteruskan kepada pejabat yang berwenang melalui disposisi digital, dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Lumiu.

Ia menjelaskan, penerapan SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mencakup sejumlah aspek penting. Pertama, pengelolaan surat masuk dan surat keluar dilakukan secara elektronik sehingga setiap surat dapat dicatat, diklasifikasikan, diberi nomor, dikirim, serta disimpan dalam sistem secara lebih tertib dan mudah ditelusuri.
Selain itu, aplikasi ini memungkinkan pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah hingga pejabat terkait lainnya, memberikan arahan maupun disposisi secara digital tanpa harus menunggu perpindahan berkas fisik dari satu meja ke meja lainnya.
Penerapan tanda tangan elektronik juga menjadi salah satu keunggulan SRIKANDI. Dokumen dinas yang telah memenuhi ketentuan dapat ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik, sehingga mempercepat proses administrasi, terutama ketika pejabat sedang melaksanakan tugas di luar kantor atau berada di wilayah kepulauan.
Tidak hanya itu, surat, nota dinas, undangan, keputusan, laporan, serta berbagai dokumen kedinasan lainnya dapat tersimpan sebagai arsip elektronik yang lebih tertib dan mudah ditemukan kembali saat diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, evaluasi, audit maupun penyusunan laporan.
Lumiu menambahkan, setiap proses surat-menyurat melalui SRIKANDI memiliki jejak administrasi yang jelas, mulai dari pihak yang membuat, menerima, mendisposisikan hingga menindaklanjuti dokumen tersebut. Kondisi ini dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, sekaligus meminimalisasi keterlambatan, kehilangan dokumen maupun ketidakjelasan tindak lanjut.
Dari sisi efisiensi, penggunaan kertas, tinta, penggandaan dokumen serta pengiriman berkas fisik dapat ditekan, sementara koordinasi antarperangkat daerah dapat berlangsung lebih cepat, terutama untuk surat atau dokumen yang membutuhkan penanganan segera.
Bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, SRIKANDI dinilai sangat bermanfaat karena mendukung komunikasi administrasi pemerintahan yang lebih efektif antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga perangkat daerah.
Meski demikian, keberhasilan implementasi SRIKANDI memerlukan dukungan kesiapan jaringan internet, ketersediaan perangkat kerja, akun pengguna, tata naskah dinas yang seragam, pemanfaatan tanda tangan elektronik, serta pelatihan berkelanjutan bagi operator dan aparatur sipil negara.
Dengan penerapan yang konsisten, SRIKANDI diharapkan mampu mewujudkan tata kelola surat-menyurat dan kearsipan yang lebih cepat, tertib, aman, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Ady)
j

Tinggalkan Balasan