Sangihe, jurnal6.com

‎Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

‎Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (4/8/2026).

‎Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri para anggota DPRD.

‎Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Pj. Sekda, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

‎Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 setelah sebelumnya dibahas dan disetujui oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎“Agenda rapat saat ini merupakan proses akhir pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas dan disetujui Badan Anggaran DPRD pada 4 Agustus 2026. Dengan demikian, rapat paripurna ini melegitimasi Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” kata Tampi.

‎Menurutnya, hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD telah menghasilkan kesepakatan terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk selanjutnya menjadi dokumen resmi dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2027.

‎Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Kesepakatan ini menjadi landasan bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, sehingga proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan secara terarah, transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Thungari.

‎Ia menjelaskan, dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kondisi ekonomi daerah, serta kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

‎Penyusunan dokumen tersebut juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027.

‎Menurut Thungari, Tahun Anggaran 2027 masih akan dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari dinamika ekonomi global dan nasional, perubahan iklim, hingga kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

‎Karena itu, kebijakan fiskal daerah harus dikelola secara hati-hati, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

‎Melalui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkab Sangihe berkomitmen mengarahkan pembangunan pada sejumlah prioritas, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; penguatan ekonomi daerah berbasis potensi kelautan, perikanan, pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif.

‎Selain itu, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar untuk mendukung konektivitas antarwilayah kepulauan, penguatan ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan berbasis digital.

‎Pemkab Sangihe juga memberikan perhatian terhadap penguatan kapasitas daerah dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim, mengingat Sangihe merupakan daerah kepulauan yang berada di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‎Bupati menilai, kesepakatan KUA-PPAS tersebut merupakan wujud sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.

‎Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sangihe atas perhatian, masukan, serta kerja sama konstruktif selama proses pembahasan dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

‎“Perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Namun, semangat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat telah membawa kita pada kesepahaman bersama demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” katanya.

‎Thungari berharap semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terpelihara hingga seluruh tahapan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kepada seluruh perangkat daerah, ia meminta agar kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara cermat, realistis, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

‎“Setiap rupiah yang dianggarkan harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

‎Ia berharap momentum penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi komitmen bersama untuk terus membangun Kabupaten Kepulauan Sangihe yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing dan berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta semangat gotong royong dalam melayani masyarakat.

‎Penandatanganan kesepakatan bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2027. (Ady)