Sangihe, jurnal6.com
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) akan melakukan Penjualan langsung atas barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht
berupa dua unit perahu pada tanggal 24 Juli 2026.
Bagi masyarakat yang berminat boleh datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.(***)



Tinggalkan Balasan