Sangihe, jurnal6.com
Febrima Theodorus Angow akhirnya resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah dilantik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sangihe, Senin (20/7/2026).
Peresmian pengangkatan Febrima didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 159 Tahun 2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P Makagansa, serta dihadiri Anggota DPRD.

Turut hadir dalam agenda tersebut Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat Sekretaris Daerah, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, para asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Denny Roy Tampi menjelaskan bahwa pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Berdasarkan ketentuan ini, maka pengucapan sumpah/janji Saudara Febrima Teodorus Angow sebagai anggota DPRD dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Tampi.
Sementara itu, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sulawesi Utara mengenai peresmian pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
“Agenda ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” ujar Thungari.
Menurutnya, proses pergantian antar waktu tidak hanya sebatas pergantian keanggotaan di lembaga legislatif, tetapi juga menjadi bagian dari estafet pengabdian yang harus dilanjutkan dengan penuh tanggung jawab.
“Hari ini kita menyaksikan estafet pengabdian tersebut dari mendiang Bapak Hironimus Rompas Makagansa, M.Si. kepada Saudara Febrima Teodorus Angow dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ungkapnya.
Bupati mengaku mengikuti perjalanan politik Febrima sejak pertama kali mencalonkan diri pada Pemilu 2014 melalui Partai Gerindra, kemudian kembali bertarung pada Pemilu 2019 dan 2024 bersama PDI Perjuangan.
“Saya adalah salah satu orang yang diberikan kesempatan mengamati perjuangan sosok Febrima sejak 2014. Dulu kami merupakan rival di daerah pemilihan yang sama. Karena itu, saya mengetahui betul bagaimana perjuangan, tekad, dan kerja keras yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Namun, waktu Tuhan adalah yang terbaik. Di sisa masa jabatan yang kurang lebih tiga tahun ini, Saudara Febrima diberikan kesempatan untuk melanjutkan perjuangan di lembaga ini mewakili aspirasi rakyat,” tutur Thungari.
Ia meyakini kehadiran Febrima akan menjadi energi baru bagi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Seluruh tantangan pembangunan hanya dapat dijawab apabila pemerintah daerah dan DPRD terus membangun komunikasi yang konstruktif, saling menghormati kewenangan masing-masing, serta menjadikan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” katanya.
Menutup sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan ucapan selamat kepada Febrima Theodorus Angow atas amanah yang diterima sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Jadikanlah amanah ini sebagai panggilan pengabdian untuk melayani masyarakat dengan integritas, kejujuran, kerja keras, dan komitmen yang teguh terhadap kepentingan rakyat,” tutupnya. (Ady)


Tinggalkan Balasan