Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (17/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten Setda, camat, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Denny Roy Tampi menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya agenda pembicaraan tingkat II yang menjadi tahapan terakhir dalam pembahasan Ranperda, yakni pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan dengan semangat kebersamaan di tengah berbagai dinamika, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD.

“Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPRD, pembicaraan tingkat II dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), permintaan persetujuan bersama, pembacaan keputusan persetujuan, penandatanganan berita acara, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Kepulauan Sangihe,” ujar Ketua DPRD Denny Roy Tampi.

Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menyebut pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda tersebut merupakan momentum penting dalam siklus akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Momentum ini menjadi upaya nyata kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Thungari.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian serius selama proses pembahasan hingga dapat diselesaikan dengan semangat kebersamaan.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama merupakan gambaran nyata atas komitmen kerja eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pembangunan daerah.

“Seluruh angka, target, pendapatan, realisasi belanja publik, serta pembiayaan daerah yang tercantum di dalamnya tidak hanya dipandang sebagai instrumen administratif keuangan, tetapi juga merupakan manifestasi pelaksanaan visi pembangunan daerah melalui program Sapta Membara,” katanya.

Meski demikian, Thungari mengakui bahwa keterbatasan ruang fiskal menjadi tantangan dalam memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan, sehingga pemerintah daerah harus menyusun skala prioritas secara lebih selektif.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025.

“Pencapaian ini harus menjadi tekad bersama untuk terus melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi BPK RI maupun catatan dan rekomendasi DPRD yang tertuang dalam pemandangan umum fraksi serta laporan Badan Anggaran,” tegasnya.

Bupati turut menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah beserta seluruh kepala perangkat daerah untuk segera merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam tata kelola operasional dan administrasi pemerintahan.

Menurutnya, seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi dari DPRD merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kinerja aparatur, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Thungari berharap, persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat pembangunan yang lebih tepat sasaran menuju Sangihe yang maju dan sejahtera.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya pembahasan Ranperda tersebut. Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk menjalani tahapan evaluasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Ady)