Sangihe, jurnal6.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026), di Ruang Sidang Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, SE. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran anggota Banggar DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Denny Roy Tampi menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan kelanjutan dari agenda pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Melanjutkan agenda rapat pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka pada kesempatan ini kita akan melaksanakan rapat Badan Anggaran bersama pemerintah daerah sebagai rangkaian pembicaraan tingkat pertama,” ujar Tampi.
Ia menjelaskan, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dan telah memenuhi tata urutan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, proses pembahasan harus difokuskan pada penyelesaian rekomendasi BPK serta evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran selama tahun 2025.
“Ke depan, dalam proses pembahasan ini, kita mengedepankan penyelesaian rekomendasi BPK RI dan kinerja pemerintah daerah atas penggunaan anggaran tahun anggaran 2025,” katanya.
Tampi juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda akan tetap dilakukan melalui mekanisme tanya jawab antara anggota Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta tim tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya percepatan penyelesaian sisa rekomendasi hasil audit BPK secara efektif dan efisien. Forum pembahasan diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret tanpa pembahasan yang berlarut-larut.
Selain itu, DPRD juga menyoroti dua poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, terkait konsistensi pelaksanaan regulasi, khususnya Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dinilai harus dijalankan secara konsisten dan tidak diubah secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.
Kedua, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan identifikasi terhadap OPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kinerja setiap perangkat daerah diharapkan dapat dioptimalkan agar persoalan-persoalan teknis dapat diselesaikan secara internal dan tidak terus menjadi beban dalam pembahasan legislatif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Selain membahas tindak lanjut hasil audit BPK, DPRD juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Dalam rapat Banggar, pihak legislatif meminta adanya komitmen yang jelas serta kepastian jadwal pembayaran dari pemerintah daerah terkait penyelesaian sisa TPP tersebut.
DPRD menegaskan bahwa pemenuhan hak ASN merupakan tanggung jawab bersama yang sangat penting, tidak hanya bagi kesejahteraan pegawai, dan kelancaran pelayanan publik. (Ady)


Tinggalkan Balasan