MANADO, Jurnal6.com – Sejumlah grup komunitas pemain padel di Sulawesi Utara tengah ramai membahas dugaan ditemukannya sebuah kamera mini di toilet wanita pada salah satu arena padel di kawasan Malalayang, Manado. Hingga saat ini, informasi yang beredar masih berupa percakapan di media sosial dan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat penegak hukum mengenai kronologi maupun hasil penyelidikan.

Alat yang diduga kamera tersembunyi itu informasinya ditemukan salah satu pelanggan padel saat dia ke toilet. Alat diduga kamera itu ditaruh di antara hiasan dinding toilet wanita.

Belum diketahui sejak kapan alat yang diduga kamera itu terpasang di dalam toilet wanita.

“Keterlaluan. Mungkin saja sudah banyak yang jadi korban jika itu kamera tersembunyi,” kata pemberi informasi yang meminta namanya dirahasiakan.

Menurutnya, kabar penemuan dugaan kamera tersembunyi ini sudah ramai dibicarakan di grup-grup WhatsApp Padel Kota Manado. Para pelanggan fasilitas padel kini menjadi ketakutan.

Informasi itu langsung memicu kekhawatiran di kalangan pecinta olahraga padel lainnya, khususnya wanita. Mereka menilai bahwa privasi dan keamanan pengunjung tidak lagi terjamin gara-gara ulah orang tidak bertanggungjawab.

“Harusnya privasi dan keamanan menjadi prioritas utama di setiap fasilitas olahraga, terutama pada area yang bersifat pribadi seperti toilet dan ruang ganti,” kata pemberi informasi itu.

Padel sendiri merupakan olahraga raket yang sedang berkembang pesat di Indonesia, termasuk di Manado. Permainan ini memadukan unsur tenis dan squash, dimainkan secara berpasangan di lapangan yang lebih kecil dengan dinding kaca sebagai bagian dari permainan. Karena mudah dipelajari dan bersifat rekreatif, padel semakin diminati oleh berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa.

Seiring meningkatnya popularitas padel, masyarakat juga berharap seluruh pengelola fasilitas olahraga menerapkan standar keamanan dan perlindungan privasi yang tinggi. Pengawasan terhadap area publik seharusnya tetap memperhatikan batas-batas privasi, dan tidak boleh dipasang di lokasi yang melanggar hak pribadi pengunjung.

Masyarakat pun berharap apabila benar terdapat dugaan pelanggaran, kasus tersebut dapat ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar ternyata tidak benar, klarifikasi resmi dari pihak terkait juga dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.(jrl)