Sangihe, jurnal6.com
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sangihe menggelar pemeriksaan urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sangihe, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Papanuhung Santiago Rumah Jabatan Bupati tersebut diikuti oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, bersama jajaran pejabat tinggi pratama. Pemeriksaan urine dilakukan sebagai langkah deteksi dini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya BNNK Sangihe dan Kesbangpol, yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Thungari.
Ia menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2026 bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta melemahkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pemeriksaan narkotika bagi ASN merupakan bagian dari implementasi regulasi tersebut sekaligus langkah preventif untuk memastikan seluruh aparatur memiliki integritas, disiplin, dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita dituntut menjaga kepercayaan publik. Integritas seorang ASN tidak hanya diukur dari kompetensi dan kinerja, tetapi juga dari perilaku, moral, serta kepatuhan terhadap hukum,” katanya.
Bupati juga menekankan bahwa pemeriksaan urine tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pembinaan, pencegahan, dan perlindungan bagi seluruh ASN agar tetap berada pada jalur pengabdian yang benar.
“Saya yakin seluruh ASN yang hadir bebas dari narkotika. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen kita dalam membangun budaya hidup sehat, disiplin, dan menjunjung tinggi etika serta profesionalisme,” ujarnya.
Thungari juga meminta agar ASN yang belum sempat mengikuti pemeriksaan segera dijadwalkan untuk menjalani tes serupa dalam beberapa hari ke depan.
Sementara itu, Kepala BNNK Sangihe, Meyland Manarat, menjelaskan bahwa pemeriksaan urine yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk deteksi dini dan upaya preventif dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Pelaksanaan pemeriksaan urine hari ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang P4GN. Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah menindaklanjuti regulasi tersebut,” katanya.
Menurut Manarat, pemeriksaan tersebut melibatkan sekitar 65 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan menjadi langkah awal sebelum program serupa diperluas ke masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pencegahan guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Terkait mekanisme penanganan apabila ditemukan hasil pemeriksaan yang positif, Manarat menjelaskan bahwa sebelum tes dilakukan, seluruh peserta diwajibkan mengisi surat pernyataan yang memuat riwayat penggunaan obat dalam satu minggu terakhir.
“Penggunaan obat-obatan tertentu dari dokter dapat terdeteksi dalam pemeriksaan urine, misalnya pada parameter benzodiazepine. Karena itu, peserta diminta mencantumkan riwayat konsumsi obat agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Namun, apabila hasil positif disebabkan oleh penggunaan narkotika secara sengaja atau karena kelalaian, BNNK akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan screening terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur. (Ady)

Tinggalkan Balasan