Sangihe, jurnal6.com
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, FJS alias Sampakang, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 16 jam di ruang penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut). Penahanan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kasus pengancaman terhadap seorang sopir berinisial YR alias Yuleks, yang terjadi belum lama ini. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe setelah menilai proses pemeriksaan tidak berjalan mulus. FJS disebut tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP, melalui Kasatreskrim IPTU Stefy Sumolang saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, ketidakpatuhan FJS terhadap panggilan penyidik membuat aparat harus membentuk tim untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.
“Sejak kemarin kami melakukan pemeriksaan secara maraton, dan pagi hari ini kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebelumnya kami juga sudah melakukan upaya pemanggilan paksa hingga akhirnya dilakukan penahanan,” ujar Iptu Stefy Sumolang.
Ia menambahkan, pada awalnya FJS masih berstatus saksi. Namun dalam penyidikan lanjutan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga gelar perkara memutuskan peningkatan status menjadi tersangka.
“Kami menitipkan yang bersangkutan di tahanan Polda Sulut, karena masih ada kasus lain yang melibatkan orang yang sama. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya.(Ady)









