Tunggu Juknis Pemerintah Pusat, Pemkab Sangihe Siap Realisasikan Kenaikan Gaji ASN 8 Persen

Sangihe254 views

Sangihe, jurnal6.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen per 1 Januari 2024, namun realisasinya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah Sangihe, Jansje Budiman, menyatakan bahwa meskipun mereka menunggu Juknis, anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji sudah disiapkan.

“Kita tinggal menunggu Juknis dari pusat, apakah dia akan dibayar bulan Februari atau seperti apa, tetap kita menunggu Juknis. Tetapi anggarannya sudah tersedia,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Budiman memastikan bahwa pembayaran gaji bulan Januari akan tetap dicairkan terlebih dahulu, sementara kenaikan gaji 8 persen masih menunggu juknis.

“Dipastikan akan dibayar terlebih dahulu gaji bulan Januari, kemudian kenaikan gaji 8 persen nanti dirapel,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan gaji 8 persen ini akan diterima oleh seluruh ASN tanpa terkecuali, sambil meminta ASN Pemkab Sangihe untuk bersabar.

“Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji 8 persen, ASN Pemkab Sangihe semakin meningkatkan kinerja,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Bandan Keuangan Daerah Sangihe, Chery Londo, mengungkapkan bahwa setiap bulan disiapkan sekitar Rp 16 miliar untuk membayar gaji ASN Pemkab Sangihe.

“Jadi kami siapkan itu hitungannya untuk 14 bulan. 12 bulan untuk gaji pokok dan dua bulan untuk gaji 13 dan THR yang harus di bayar setiap tahun. Jadi hitungannya ada 14 bulan setiap tahunnya,” pungkas Londo.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *