MK Tolak Permohonan Sistem Proporsional Tertutup, Jaclyn Koloay: Sudah Sesuai Asas Demokrasi

Berita Utama840 views

Jakarta, Jurnal6.com

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menolak gugatan para penggugat soal sistem pemilihan dengan daftar terbuka. Para pemohon meminta agar MK menerapkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Pembacaan putusan ini dibacakan majelis Hakim MK pada Kamis (15/6/2023) secara live melalui TV nasional dan media sosial.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa sistem Pemilu pada 2024 nanti tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Putusan ini mendapat tanggapan positif dari Ketua Partai Perindo Provinsi Sulawesi Utara, Jaclyn Ivana Koloay.

Menurut Jaclyn Koloay, putusan MK sudah sesuai dengan asas demokrasi yang terus diperjuangkan rakyat Republik Indonesia sejak dulu.

“Kami bahagia menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut saya putusan itu sudah sesuai dengan asas demokrasi yang berlaku di Indonesia,” tegas anggota DPRD Minsel ini.

Sejumlah bakal calon legislatif di Provinsi Sulawesi Utara, juga menerima putusan MK ini dengan bersemangat.

“Artinya, semua memiliki peluang yang sama untuk terpilih menjadi anggota DPRD, apapun nomor urut yang dimiliki,” kata Meyvo Rumengan, bakal Caleg Partai Perindo di Dapil Kabupaten Minahasa Selatan.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *