Bejat, Ayah Tiri di Tabteng Diduga Cabuli Anak Tirinya Berkali-Kali

Sangihe598 views

Sangihe, jurnal6.com

Seorang pria berinisial TL(37) warga Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng) , ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe, akibat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 Tahun.

Kasus ini terungkap berkat laporan pihak keluarga yang merasa aneh akan tingkah laku korban. Dan dari hasil keterangan pihak kepolisian pelaku sudah melecehkan korban sebanyak tiga kali.

Hal ini dikatakan Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP. Dhana Ananda Syaputra SH SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe , IPTU Fadly STrK.

“Jadi kami menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua tiri kepada anak tirinya. Jadi kejadian tersebut pada tanggal 5 Mei tahun 2023 bertempat di perkebunan di Desa Kampung rendingan Kecamatan tabukan Tengah, pada saat itu ketika kami menerima laporan anggota kami berkolaborasi dengan Polsek Tabukan Tengah langsung Menindaklanjuti dengan mencari terduga pelaku, sehingga terduga pelaku berhasil kami amankan kemudian kami Arahkan ke Polres langsung diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku diancam Pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda sebesar 5 Miliar.

“Dan kami akan proses secepatnya dan secepatnya kami lakukan penahanan sehingga untuk pelaku-pelaku perbuatan tercela ini khususnya pelaku perbuatan cabul bagi kami tidak ada toleransi sehingga kami tindak tegas,” tegasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *