Poraow: Kenaikan Tarif Angkot di Sangihe Illegal

Sangihe316 views

Sangihe, jurnal6.com – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Kabupaten Sangihe angkat bicara terkait dengan surat pemberitahun tarif Angkutan Kota (Angkot) Tahuna, yang di keluarkan oleh salah satu organisasi profesi sopir, Persatuan Sopir Angkutan Kota Tahuna (Pesat) yang beredar di Media sosial dan sudah terpampang di beberapa angkutan Kota yang ada di Tahuna adalah ilegal.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sangihe, Frans Puraow SIP, kepada sejumlah wartawan Rabu (1/12/2021) terkait sudah ada tarif baru angkot di Sangihe.

Dijelaskan Puraow, bahwa sampai dengan detik ini tidak atau belum ada kenaikan tarif angkutan kota khususnya dalam Kota Tahuna.

“Perlu kita luruskan bahwa sampai dengan detik ini tidak atau belum ada kenaikan tarif angkutan Kota. Karena kenaikan tarif ini apabila sudah ada surat edaran atau peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati. Kita tegaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada kenaikan tarif, kalaupun ada itu ilegal,” tegasPuraow.

Lanjut dikatakan mantan Kakan Satpol Sangihe ini, kalau kemarin ada pemberitaan di media sosial terkait dengan surat pemberitahuan hasil koordinasi dengan pihak Dishub ada kesepakatan dengan Dinas Perhubungan dengan Pesat terkait dengan kenaikan tarif, itu tidak benar.

“Kemarin mereka (Pesat), datang ke kita membawa konsep adalah permohonan kenaikan tarif yang sudah mereka susun itu permohonan bukan kesepakatan. Sekali lagi kita tegaskan bukan kesepakatan bukan ada persetujuan. Tapi mereka datang ke kita dengan membawa surat permohonan yang dialamatkan kepada Pak Bupati, tetapi yang anehnya di situ permohonan itu mereka sudah cantumkan besaran kenaikan. Sedangkan aturan yang ada apabila ada kenaikan tarif itu harus ada kajian-kajian, itu pun akan melibatkan beberapa stekholder terkait dengan perhitungan berapa kira-kira yang bisa dinaikan. Dengan perhitungan perhitungan jarak dan tentunya pemakaian BBM untuk kendaraan,” jelasnya.

Ditempat terpisah ketua Pesat Sirman Peliwuhang ditemui sejumlah wartawan menyampaikan memohon maaf kepada seluruh pengguna jasa transportasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentang masalah tarif yang dikeluarkan oleh Pesatuan Sopir angkutan kota Tahuna. Tetapi pada dasarnya apa yang mereka keluarkan sudah mempertimbangkan dengan kondisi peralihan premium ke pertalite. Sehingga suka tidak suka dari kami selaku profesi sopir karena sudah terdampak dengan pengalihan ini maka kami mengambil keputusan untuk mengeluarkan tarif walaupun itu tidak resmi.

“makanya di dalam surat edaran itu kami menyampaikan sambil menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. karena kami mengalami itu, mengalami dampak dari pengalihan ini,” tepis Stirman.

Apalagi tambah Stirman, kekecewaan dari pihaknya bahwa Sanya dinas teknis dalam hal ini Dinas perhubungan tidak cepat merespon apa yang disampaikan lewat aspirasi teman-teman sopir yang disampaikan ke wadah persatuan sopir angkutan kota ini.

“Karena Sebelum pengalihan ini kami sudah menyampaikan ke Kepala Dinas untuk cepat berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya agar keputusan atau aturan sesungguhnya itu sudah cepat dikeluarkan, karena kami tidak bisa menunggu untuk mengisi bahan minyak kami ke dalam kendaraan sampai menunggu surat edaran resmi itu keluar,”pungkasnya.(Ady).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *