Jurnal6 – Minut, Laporan mengenai ijazah palsu salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan Yohan Awuy warga Airmadidi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut pada Selasa 8 September 2020, dinyatakan bukan merupakan suatu pelanggaran dalam pemilihan.
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” ujar Rahman Ismail. (PaulWo)