Watutumou Dua Terapkan Sanksi Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Minut191 views

Salah satu warga desa tetangga yang kedapatan membuang sampah dan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.(foto:ist)

MINUT, JURNAL6
Lemahnya Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), membuat Desa Watutumou Dua, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) tentang sampah. Perdes tersebut memberikan sanksi terhadap warga, baik warga Desa Watutumou II maupun warga luar desa yang membuang sampah di sembarang tempat.

Hal ini diungkapkan oleh Hukum Tua Desa Watutumou II Defly Bawanda Sabtu (27/06) 2020 saat ditemui media ini.

“Untuk mengaplikasikan perdes ini pemerintah desa yang terdiri dari Hukum Tua, Perangkat Desa dan Linmas bekerjasama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mengamankan para pelanggar. Sebenarnya Perdes ini sudah dikeluarkan pada tahun 2019 yang lalu, namun setelah diujicoba selama setahun maka pemberlakuan efektif kami lakukan sekarang,” jelas Bawanda.

Dalam menerapkan Perdes ini pemerintah tidak sembarangan menindak, sebelumnya telah dipasang baliho peringatan untuk mengingatkan warga agar tidak membuang sampah di titik pohon mangga depan markas Den Zipur Ykn 4. Meskipun telah dipasangi baliho peringatan masih saja ada warga yang melanggar.

Untuk hal ini Pemdes Watutumou Dua yang dipimpin Bawanda tidak berkompromi dengan para pelanggar. Tanpa ampun warga lansung dikenakan sanksi denda.

“Sampai dengan Sabtu ini sudah 7 orang warga yang kami kenakan denda, kesemuanya warga dari luar desa,” terang Bawanda.

Bawanda-pun memohon kerjasama pemerintah desa tetangga yang ada di kecamatan Kalawat untuk memperingatkan atau membina warganya agar tidak membuang sampah sembarangan.Bawanda juga mendorong legislative dan eksekutif di Minut untuk menerbitkan perda tentang sampah. Karena selama ini yang ada barulah perda tentang retribusi sampah, sementara mekanisme tentang pengelolaan sampah di desa-desa belum diatur. (PaulWo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *