Masuk Kabupaten Sangihe, Kadis ESDM Pemprov Sulut Dikarantina

Sangihe230 views

Sangihe, Jurnal6
Penerapan Prosedur Tetap (Protab) Covid-19 di wilayah Kabupaten Sangihe mulai dipertanyakan sejumlah kalangan masyarakat. Tak terkecuali oleh para pejabat tinggi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, pemberlakukan Protab tersebut hanya berlaku bagi beberapa kalangan saja dan tidak berlaku bagi para pejabat di Daerah. Hal ini dibuktikan dengan “dikandangkannya” Kadis ESDM Pemprov Sulut beserta 3 stafnya oleh tim gugus Covid-19 di Gedung SKB Tahuna tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

“Kami sangat menyayangkan Protab yang dijalankan oleh Tim Gugus di Sangihe. Padahal kami datang ke Sangihe di lengkapi dokumen seperti surat tugas, surat kesehatan dan surat hasil rapid test yang menunjukan kami sehat. Anehnya kami langsung di suruh naik ke mobil ambulance dan di bawa ke sini (SKB),” ujar Kadis ESDM Peprov Drs Fransiscus Maindoka ketika di konfirmasi wartawan Sabtu (30/5/2020)

Lanjutnya lagi, padahal di waktu bersamaan ada beberapa orang dari unsur aparat TNI yang bersamaan tiba di Pelabuhan Tahuna, tapi tidak dipermasalahkan oleh Tim Gugus.

“Mestinya kalau protab sudah seperti ini harus dijalankan, jangan pilih pilih. Karena kami datang ke Sangihe ada surat tugas untuk melihat pekerjaan di wilayah Kecamatan Kendahe serta pekerjaan lainnya dan akan di lanjutkan di Tahun 2020. Tapi sudah seperti ini mau tidak mau saya bersama teman akan pulang lagi ke Manado dari pada di karantina 14 hari di sini dengan keadaan kondisi yang menurut saya tidak layak dan jangan sampai kami sakit lebih baik memilih pulang,” jelasnya.

Hal senada juga sempat dilontarkan oleh beberapa warga yang di Karantina di SKB. mereka mengatakan bahwa kondisi rumah singgah (SKB) sangat tidak layak untuk ditempati khususnya bagi warga yang di karantina.

“Mulai dari WC, kamar mandi, air serta kondisi gedung sudah tidak layak. Dan kami terkesan dibiarkan oleh tim gugus. Harusnya 1×24 jam petugas kesehatan atau tim medis standbye jangan nanti diperlukan. Ini perlu dibenahi agar tidak menjadi penyakit berkepanjangan,” beber beberapa penghuni SKB.

Sementara itu Juru Bicara Tim Gugus Covid-19, dr Jopy Tungari ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa karantina ini merupakan hal yang wajib bagi setiap pelaku perjalanan dari luar daerah yang tidak memiliki tempat tinggal di Sangihe.

“Jadi karantina ini sudah sesuai prosedur penanganan Covid-19. Walaupun mereka membawa surat kesehatan atau surat yang menyatakan bebas Corona melalui rapidtest itu tetap di karantina. Apalagi kalau tujuannya ke Sangihe kedinasan dan tidak memiliki tempat tinggal sendiri,” ungkap Tungari.

Disinggung soal adanya tebang pilih dalam melakukan karantina bagi pelaku perjalanan, Tungari membantah akan hal tersebut.

“Itu tidak benar, karena semua pelaku perjalanan khususnya pejabat di Sangihe itu kita karantinakan di rumah. Kenapa demikian, karena para pejabat ada tempat tinggal di Sangihe sehingga harus karantina 14 hari baru bisa beraktifitas lagi,” jelasnya sembari menambahkan yang pasti pihaknya dalam melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 ini berdasarkan Protab.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *