Dampak Covid 19 Ribuan Naker Sulut Terkena PHK, Sektor Pariwisata Paling Terpukul

Jurnal6 Manado – Dampak Covid 19 sangat sgnifikan mempengaruhi sektor tenaga kerja Sulawes Utara. Berdasarkan data hingga  tanggal 17 April 2020 tercatat 316 perusahaan yang mengalami dampak yang sangat besar. Dan yang terpukul  berasal darisektor pariwisata.

“ Dari 316 perusaah tersebut,  2600  orang  terpaksa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 3.190 yang dirumahkan. Sedangkan yang terdampak di sektor informal dan yang terbanyak juga yang masuk di sektorin informal pariwisata sebanyak 15.954 orang.” ungkap Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo didampingi Kabid Pengawasan Hubungan Industrial Sandy Kaunang  dalam konfrensi pers usai rapat pembahasan LKPJ di kantor DPRD Sulut,  Selasa (22/4-2020).

Tumundo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih terus mendata para tenaga kerja yang terdampak covid 19 ini.

“ Karena dari beberapa hari kemarin juga sudah menerima konsultasi dari beberapa perusahaan dimana ada ketambahan perusahaanyang akan melakukan PHK dan yang merumahkan tenaga kerja karena belum tahu sampai kapan pandemic covid 19 ini berakhir.” terangnya.

Disisi lain terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Tumundo menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa perusahaan saat ini masih mempekerjakan mereka.

“Ada 514 tenaga kerja asing dan ada 60 perusahaan yang mempekerjakannya, namun dengan permasalahan yang kita hadapi ada surat edaran Menaker untuk pelayanan penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya Covid-19 ini yang juga merujuk dari Kemenhum dan HAM No 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk ke Indonesia, “ beber Tumundo.

Meski demikian menurutnya bila merujuk dari Surat Edaran Kemenhum dan HAM ada pengecualian.

“Namun surat edaran Kementerian ini dikecualikan kepada tenaga kerja asing yang bekerja pada proyek strategis Nasional. Kita ketahui bersama bahwa Perpres No 56 tahun 2018, terkait proyek strategi Nasional bahwa Sulawesi Utara ada di dalamnya yakni Kawasan Ekonomi Khusus dan Jalan Tol, dan bagi TKA yang masih memiliki izin tinggal dan masih di wilayah Indonesia”, jelasnya.

Di singgung mengenai Kartu Pra-Kerja, Tumundo menyatakan bahwa program tersebut sudah merupakan Program Presiden Jokowi dan ketika terjadi pendemo Covid-19 ini Kuotanya ditambahkan.

“Kartu Pra-Kerja ini adalah janji Presiden pada awal kepemimpinan periode yang kedua, namun di awal perencanaan hanya diperuntukkan bagi 2 juta tenaga kerja dengan anggaran 10 triliun. Namun setelah dampak Covid-19 Kartu Pra kerja ini ditambah menjadi 5,6 Juta penerima dengan anggaran 20 triliun. Sulut dapat kuota 49.600 orang, kemudian bagi tenaga kerja yang dirumahkan dan anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jaring pengamanan Kartu Pra Kerja, dan terakhir untuk sektor retail yang masih berjalan kami akan melakukan pemagangan di sektor retail bagi tenaga kerja yang di-PHK , ” tutupnya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *