Jurnal 6
Manado – Penanganan kasus pencemaran lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut kembali dipertanyakan komisi 4 DPRD Sulut.
Ketua Komisi James Karinda SH, MH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah SKPD mitra kerja Selasa (26/2-2018) menyoroti kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Tambang PT. MSM dan PT. Multi Nabati Bitung bahkan sudah berulang kali dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mestinya lebih tegas terhadap pelaku pencemaran apalagi sampai berdampak pada kesehatan warga sekitar.
“ PT MSM ada pembuangan limbah disana dan sudah keluar di media hari ini. Mungkin harus diturunkan tim ke sana. Informasi di media, dia buang limbah ke sungai dan sungai itu dipakai oleh masyarakat. Jangan perusahaan untung besar tapi merugikan masyarakat sekitar demikian pun PT. Multi Nabati Bitung, ini sudah lama dikeluhkan masyarakat harus disikapi secepatnya, “ tegas JK sapaan akrabnya.
Sementara itu Kepala Dinas DLH Sulut Marly Gumalag mengatakan, untuk kasus PT.MSM terkait air limbah masih sesuai baku mutu sesuai Kepmen 202, meskipun dalam penjelasannya Gumalag tidak menunjukan hasil uji baku mutu tersebut kepada ketua komisi 4.
“Air limbah PT MSM masih sesuai baku mutu sesuai dengan Kepmen 202 tetapi kita akan agendakan supaya kita bisa melihat kelapangan. “ucapnya.
Disisilain terkait PT. Multi Nabati Bitung menurut Gumalag kasus pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut sementara ditangani Kementerian Lingkungan Hidup.
“ Pencemaran lingkungan oleh PT.Multi Nabati sementara ditangani kementerian, disamping itu ada hal lain terkait dengan persoalan tanah . Dalam waktu lebih cepat kami akan laporkan hasil dari rapat yang di Jakarta, “ pungkas Gumalag. (stem)