Sangihe, jurnal6.com

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai melakukan penilaian terhadap sejumlah aset milik pemerintah daerah yang mengalami kerusakan berat. Penilaian ini dilakukan sebagai langkah awal untuk proses penjualan melalui mekanisme lelang guna mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala BKAD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Cherry Wesselly Londo, ST., M.Ec.Dev., saat ditemui, Rabu (28/10/2026), mengatakan proses penilaian telah dimulai sejak Senin (26/10/2026) dengan melibatkan Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Menurutnya, tim tersebut direncanakan berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe selama kurang lebih satu minggu untuk melakukan penilaian terhadap aset-aset yang telah diajukan oleh pemerintah daerah.

“Penilaian aset ini tujuannya untuk penjualan melalui mekanisme lelang. Prosesnya sudah dimulai sejak Senin, 26 Oktober 2026. Tim Penilai KPKNL Manado kemungkinan berada di sini selama satu minggu untuk melakukan penilaian sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujar Londo.

Ia menjelaskan, penilaian saat ini difokuskan pada aset-aset yang berada di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama barang milik daerah yang kondisinya sudah rusak berat dan selama ini menumpuk tanpa memberikan manfaat optimal.

Menurut Londo, apabila aset-aset tersebut terus dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas, kondisi itu dapat menyebabkan penumpukan barang tidak produktif yang tetap tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi tidak memberikan manfaat sebanding.

“Kalau dibiarkan, aset-aset ini akan menjadi aset yang tidak produktif atau berlebih. Di atas catatan kita terlihat memiliki banyak aset, tetapi manfaat yang kita terima tidak sebesar yang tercatat. Karena itu, kami mengupayakan agar barang-barang tersebut bisa menghasilkan penerimaan daerah melalui penjualan, daripada dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Selain kendaraan roda dua dan roda empat, BKAD juga melihat peluang pemanfaatan aset pemerintah daerah lainnya, termasuk lahan dan bangunan yang berada di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Londo mengatakan, aset berupa lahan maupun bangunan tersebut berpotensi dimanfaatkan melalui skema penyewaan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menata pengelolaan barang milik daerah secara lebih efektif, mengurangi penumpukan aset yang tidak lagi produktif, serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (Ady)