Menkumham Berikan Hak Paten Untuk Invensi Rektor Unsrat

Manado86 views

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) memberikan Hak Paten kepada Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng, untuk Invensi dengan judul “Alat Uji Konsolidasi Cepat”, Senin, (21/8/2023).

Rektor dalam sambutannya mengatakan, lembaga penelitian pada masyarakat Unsrat telah banyak meraih prestasi khususnya peringkat 10 besar capaian Paten Perguruan Tinggi di Indonesia.

Dia pun mengharapkan Unsrat mendapatkan peringkat unggul dan tetap maju dalam meraih permohonan paten peringkat di Indonesia.

Ke depannya hilirisasi produk dari invensi di lingkungan Unsrat dapat digunakan oleh industri di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan income bagi Unsrat.

Arti Invensi atau Reka cipta, juga disebut sebagai invensi (bahasa Inggris: inventions), adalah suatu bentuk, komposisi materi, peranti, atau proses yang baru. Sebagian penemuan didasarkan pada bentuk-bentuk, komposisi, proses, atau gagasan-gagasan yang sudah ada sebelumnya.

Yang lainnya adalah terobosan-terobosan radikal yang mungkin memperluas bagas-batas pengetahuan atau pengalaman manusia. Penemuan dapat pula berupa reka baru (innovation), dan dengan demikian menjadi suatu terobosan besar.

Rektor juga mengatakan, Unsrat sejauh ini terus berupaya meningkatkan dan memfasilitasi pencapaian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), berupa Paten maupun hak cipta lainnya dari hasil karya inovatif dosen dan peneliti.

Menurut Rektor Tahun 2022 UNSRAT menduduki peringkat 10 besar sebagai perguruan tinggi dengan permohonan paten tertinggi di Indonesia, dan Unsrat menduduki peringkat pertama sebagai perguruan tinggi dengan jumlah Hak Cipta Terbanyak di Indonesia Timur.

“Saya mendorong para peneliti UNSRAT agar semakin produktif dalam menghasilkan invensi-invensi baru yang dapat di patenkan, untuk menjadi kekuatan UNSRAT dalam mewujudkan visi Unsrat sebagai kampus yang unggul dan berbudaya menuju World Class Universit,” kuncinya. (*lla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *