PD CWE Serahkan Pengelolaan Parkir ke Pemkab Minsel, Ini Penyebabnya

Minsel1,336 views

Amurang, Jurnal6.com

Pengelolaan parkir di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tak lagi dipegang Perusahaan Daerah (PD) Cita Waya Esa (CWE). Kini, pengelolaan parkir sudah dissrahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel.

Menurut Direktur Operasional PD CWE, Meyvo Rumengan, penyerahan pengelolaan parkir ini dilakukan sejak pekan lalu.

“Sudah sejak pekan lalu pengelolaan parkir telah kami serahkan ke Pemkab Minsel,” ungkap Meyvo Rumengan.

Penyerahan pengelolaan parkir itu, kata Meyvo, setelah mereka berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemkab Minsel.

“Menurut penjelasan Bagian Hukum, PD CWE tidak bisa mengelola parkir karena melanggar aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Jadi, jelasnya, agar tidak melanggar hukum dan menjaga jargon Perubahan yang diusung Bupati Minsel, Franky Wongkar, PD CWE harus menyerahkan pengelolaan parkir ke Pemkab Minsel.

“Kita harus sukseskan Pemerintahan FDW-PYR. Salah satunya dengan menegakkan aturan di perusahaan yang kami tangani,” tandas Meyvo Rumengan.

Hanya saja, pengelolaan parkir oleh PD CWE selama ini dilandasi oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tatacara Pengelolaan dan Pemungutan Retrebusi Pelayanan Pasar dan Perbup Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tatacara Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir.

Jadi, instansi yang akan melakukan pemungutan parkir di Kabupaten Minsel dimasa mendatang harus didukung oleh Perbup yang lain, dan Perbup Nomor 32 dan 33 harus dicabut terlebih dahulu.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *