Pemuda Manente Diringkus Satnarkoba Polres Sangihe, Disita Ribuan Pil Mengandung Dextrimethorpan

Sangihe650 views

Sangihe, jurnal6.com

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe menangkap seorang pria berinisial JRH (21) asal Manente Kecamatan Tahuna. Pria itu diringkus karena memiliki dan diduga mengedarkan obat-obatan mengandung zat Dextrimethorpan. Zat tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan akan menghilangkan kesadaran pemakainya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian mendapati beberapa kotak obat-obatan, yang berisi obat merk Vetasen sebanyak 980 butir dan obat Seledryl sebanyak 120 butir.

KBO Narkoba Polres Sangihe Ipda Stanly Londok SH menegaskan jika pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara memesan secara online.

“Tim Narkoba Polres Sangihe telah mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan ini. Kemudian sekitar pukul 13.00 hari Selasa (31/01/2023) tim kita mendapati barang tersebut. Dan dari keterangan pelaku obat-obatan ini dia pesan online,” kata Londok.

Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, obat-obatan tersebut dikonsumsi oleh pelaku. Dan ada yang dijual ke masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Barang-barang ini adanya yang dia konsumsi dan ada yang dia jual dengan cara barter. Misalnya satu strip obat-obatan itu dia tukar dengan rokok,” jelasnya.

Ditambahkannya, Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Sangihe. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

“Jadi kita menggunakan undang-undang kesehatan pasal 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang diubah dalam pasal 60 ayat 10 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dalam pasal 60 ayat 4 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (Ady).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *