Rapid Test Antigen Bagi penumpang Kapal Sangihe-Manado Berakhir, Pelayaran Kembali Normal

Sangihe252 views

Sangihe, Jurnal6
Setelah  berakhirnya Pemberlakukan dokumen kesehatan rapid test antigen bagi penumpang kapal, pelayaran kapal kembali berjalan normal dari pelabuhan Tahuna maupun Pelabuhan Manado. Bahkan saat kapal tiba di pelabuhan Nusantara Tahuna tidak ada lagi pemeriksaan dokumen kesehatan rapid test antigen.

Pelaksana Harian (Plh) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)Kelas II Tahuna, Agus Mabuka saat dikonfirmasi membenarkan jikaterhitung hari Selasa 27 Januari 2021 pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut tentang dokumen kesehatan bagi penumpang kapal. Sebagai otoritas di pelabuhan Nusantara Tahuna, pihaknya menjalankan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban, soal kelayakan dan keselamatan pelayaran.

“Jadi kita fungsinya tetap menjalankan pengawasan terhadap arus penumpang turun maupun naik dan kegiatan barang yang dibongkar termasuk urusan keselamatan. Menyangkut kegiatan COVID-19 ini tentu dari pihak KUPP harus menunggu petunjuk langsung dariTim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Bupati selaku ketua Gugus, agar dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan pengawasan. Sebab dari informasi petugas jaga, pemberlakukan dokumen rapid test antigen ini hanya sampai 25 Januari 2021,” ujarnya.

Terpisah Kepala Cabang PT Karya Lines Indonesia Sangihe, Ahmad Damar mengaku telah terjadi peningkatan penumpang setelah pemberlakukan dokumen rapid test antigen ini berakhir.

“Jadi batas waktu untuk rapid test antigen telah kami jalani sesuai intruksi pemerintah dan kami menunggu edaran baru lagi dari pemerintah. Dan untuk saat ini kami dalam penjualan tiket seperti biasa, tidak harus menanyakan rapid test antigen atau lainnya. ini pun berimbas terhadap lonjakan penumpang, baik akan ke Manado maupun tiba di pelabuhan Nusantara Tahuna,” ujar Damar.

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ir Rivo Pudihang selaku sekertaris Satuan Tugas menyatakan pembatasan penumpang kapal laut dengan menggunakan rapid test antigen masa berlakunya telah selesai 25 Januari sesuai intruksi dalam negeri dan edaran Bupati saat ini sudah tidak diatur rapid test antigen bagi penumpang, namun penerapan penguatan protocol kesehatan termasuk pelaksanaan sweeping bagi pelanggar.

“Kita mengacu pada aturan pemerintah pusat ada edaran Mendagri No 2 terakhir yang kami terima  disitu hanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan salah satunya masuk keluar pelabuhan itu sudah tidak diatur. Kalau pun kami mengatur itu karena kami ada criteria. Dimana beberapa criteria itu harus dipenuhi untuk memberlakukan pembatasan rapid test di setiap pelabuhan keberangkatan dan kedatangan,” jelasnya.

“Memang pertama itu kami lakukan berdasarkan edaran Bupati dan edaran Bupati berdasarkan intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 masa berlakukanya sampai pada tanggal 25 januari 2021, sehingga pada Mendagri berikutnya kita lakukan penguatan seperti sebelumnya,” sambung Pudihang.

Ditambahkannya, dalam memutus penyebaran COVID-19 dibutuhkan keseriusan semua pihak terlebih masyarakat patuh terhadap penerapan protocol kesehatan demi meminimalisir peningkatan kasus COVID-19 di Sangihe.

“Untuk sekarang ini kita hanya lakukan penguatan-penguatan seperti sebelumnya. Jadi dilarang melakukan perkumpulan orang seperti pertemuan, hindari pertemuan dengan banyak orang, pakai masker, cuci tangan dan sebagainya. Jadi kita kembali ke protocol kesehatan sebelumnya dan ini yang kita lakukan saat ini,” pungkansya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *