Dua Komisioner KPUD Sangihe Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Pidana Pemilu

Sangihe146 views

Sangihe, jurnal6.com

Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sangihe dengan inisial IT dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pidana Pemilu.

Penetapan status tersangka bagi kedua Komisioner tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe.Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, SH SIK MSi, kepada wartawan membenarkan status tersangka kedua Komisioner KPUD Sangihe.

“Kedua komisioner KPUD Sangihe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pidana Pemilu,” ucap Syahputra.

Dijelaskan bahwa sebelum penetapan status tersangka, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik di Sangihe maupun saksi ahli.

Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, dan proses hukum akan dilakukan sebelum 14 hari dengan penyerahan kasus ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

“Kami akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sebelum 14 hari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

Terkait dengan penahanan dan status non-aktif kedua tersangka, Syahputra menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dan kebijakan dari jajaran KPUD Sangihe.

“Pertanyaan mengenai penahanan dan status non-aktif kedua tersangka merupakan kewenangan dan kebijakan dari jajaran KPUD,” tambahnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *