Ijazah SGR Disoal di KPU dan Bawaslu Minut, Da Costa: Salah Alamat

Minut340 views

Minut, Jurnal6
Bakal Calon Bupati Minahasa Utara (Minut), Shintia Gelly Rumumpe (SGR), diterpa issu miring. Kandidat kuat ini dituding menggenggam ijazah palsu. Rumor inipun langsung ditepis tim kuasa hukum SGR.

LSM Minut Conection, baru-baru ini melaporkan dugaan ijasah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut. Laporan di lembaga penyelenggara Pilkada itu, dinilai oleh kuasa hukum SGR yakni Stevie Da Costa SH, salah alamat.

Menurut Da Costa, harusnya laporan itu disampaikan kepada pihak berwajib. Sebab, KPU dan Bawaslu hanya bisa menerima laporan dan tidak bisa menyimpulkan jika itu ijazah palsu atau bukan.

“Kewenangan menyatakan bahwa surat-surat itu dinyatakan palsu, yang memutuskan itu dari Pengadilan. Dan sebelum ke Pengadilan, itu kewenangan dari pihak kepolisian. Jadi tidak ada instansi lain yang bisa menyatakan sah atau tidak selain dari Pengadilan,” ujar Da Costa.

Dia pun menyatakan jika permasalahan ini sebenarnya sudah selesai ditangani oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direskrim Umum pada September 2009, dengan nomor laporan 666, dimana itu sudah di-SP3 atau diberhentikan. Sebab pada pemeriksaan lalu, dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah di tempat SGR menuntut ilmu sudah diperiksa oleh Polda Sulut.

“Jangan tanya ke KPU atau Bawaslu. Jadi untuk kelanjutan kenapa itu dihentikan, harus ditanyakan ke pihak Direskrim Umum Polda Sulut,” kata Da Costa.

Jadi, Da Costa mengingatkan kembali jika sehubungan dengan adanya pencalonan kliennya, tidak ada aturan regulasi bahwa pihak dari KPU maupun Bawaslu yang menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu atau tidak, karena yang diberikan kewenangan olehundang undang adalah pengadilan. 

“Kalau untuk verifikasi dokumen, itu hak KPU dan Bawaslu. Tapi untuk menyatakan palsu atau tidak dokumen, itu kewenangan pengadilan,” tandasnya.(PaulWo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *