Roadshow www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id Sasar Pemkab Minut

Minut227 views

Minut, Jurnal6
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) membuat suatu terobosan baru. Itu dilakukan dengan Roadshow. Roadshow ini digelar untuk memperkenalkan website resmi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. kegiatan ini melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa Utara.

Roadshow bertujuan untuk  menaikan rangking Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), lebih khusus Kabupaten Minahasa Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (10/8/2020)

Didampingi Kepala Divisi Per-Divisi, staf KPU Minut datang menyambangi 12 SKPD di Pemkab Minut. Dalam kegiatan it,u, tim memberikan pengertian/pemahaman tentang Data Pemilih dan mengarakan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dapat melihat apa sudah terdaftar atau belum dalam Link Lindungihakpilihmu.kpu.go.id

“ASN/THL harus paham dengan plikasi ‘Lindungi Hak Pilihmu’. agar mampu menjelaskan kepada  anak/saudara yang ada di sekitar kita, aplikasi resmi dari KPU RI ini sangat membantu masyarakat yang  masih belum tau apa namanya sudah terdaftar atau belum. Jika belum haruslah melapor kepada PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) agar bisa di daftarkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Dikson Lahope Kadiv Divisi Perencanaan dan Data.

Proses pemutakhiran data pemilih khususnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara berlangsung, untuk memaksimalkan tahapan tersebut KPU minahasa Utara Turun langsung ke masyarakat dengan kegiatan Roadshow Lindungihakpilih. Ini guna masyarakat di Kabupaten minahasa Utara bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara mengakses Www.Lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, masyarakat bisa langsung menghubungi PPS  desa setempat atau no Hotline KPU Minahasa Utara (0811 43 300 700). semua giat yang kami lakukan agar masyarakat Minahasa Utara yang sudah memenuhi syarat memilih dapat menggunakan Hak pilihnya pada pemilihan 9 Desember nanti.

Sebagaimana diterangkan dalan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang tata kerja penyusunan data Daftar Pemilih Pemilihan serentak Tahun 2020 dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Periodik Nomor 80/PK.01-BA/Prov/VIII/2020. Sebagaimana pengecekan harus di lakukan di setiap instansi Pemerintah Daerah agar dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020.(jrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *