Manado Jurnal 6 – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengisyaratkan akan membawa masalah gugatan yang dilayangkan beberapa calon anggota DPD RI ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hal tersebut diungkapkan Poluan kepada wartawan Minggu (12/5-2019) menanggapi protes salah satu calon anggota DPD RI Irvan Basri dalam forum rapat pleno penetapan rekapitulasi KPU Sulut.
Irvan mempermasalahkan pelaksanaan pemilu di daerah tersebut yang menurutnya adanya dugaan keterlibatan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memenangkan salah satu calon DPD RI yakni Cherish Harriette Mokoagow (CHM). Hal tersebut menurutnya merupakan pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM).
“ Secara khusus pelanggaran TSM yang dilayangkan oleh beberapa calon anggota DPD RI akan diselesaikan Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI, karena mekanisme penanganan pelanggaran administrasi TSM itu dilakukan Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI, namun pemeriksaanya akan dilakukan Bawaslu RI begitupun keputusannya nanti akan dilakukan Bawaslu RI kalau itu cukup memenuhi prosedur formil dan materilnya.” tandasnya.
Lanjut Poluan, saat ini proses tersebut sementara berjalan dan pihak Bawaslu Sulut terus berkoordinasi dengan Bawasalu RI khusus laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“ Sementara proses konsultasikan dan koordinasi penyelesaian masalah ini dengan atasan kami sembari kami menilai apakah laporan itu memenuhi syarat prosedural formil dan materil sebagai satu laporan penyelesaian pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM, “ pungkasya. (stem)