Sangihe, jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (13/8/2026).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sangihe, Kepala BNNK Sangihe, Kepala Loka POM, perwakilan PSDKP Tahuna, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kepala Kantor Bantu Bea dan Cukai Tahuna, para kepala seksi, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejari Kepulauan Sangihe.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rahmat Syaputra, S.H., mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmat Syaputra.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tahuna, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026.

Adapun barang bukti tersebut antara lain senjata tajam berupa parang dan pisau dari perkara penganiayaan, pakaian dari perkara tindak pidana perlindungan anak, serta obat ayam dari berbagai merek dan sejumlah kelengkapan kapal yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pelayaran dan perikanan.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa flashdisk dan telepon seluler (handphone).

Barang bukti lainnya berasal dari perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, berupa obat-obatan tertentu, termasuk obat keras dan obat yang mengandung Trihexyphenidyl.

Rahmat Syaputra menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti berupa obat-obatan, pakaian maupun dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara senjata tajam, perangkat elektronik dan benda berbahan logam dipotong atau dihancurkan. Sedangkan barang-barang berbahaya atau yang tidak dapat dihancurkan secara langsung dimusnahkan dengan cara dibuang atau ditanam sesuai ketentuan.

“Seluruh kegiatan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan lingkungan serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai dokumen resmi,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini juga merupakan langkah preventif agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ady)