Sangihe, jurnal6.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menetapkan dan menahan I.A.B. (29), sebagai tersangka kasus kebakaran hutan di Gunung Awu yang terjadi pada Sabtu (5/9/2026).












I.A.B. ditahan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe pada Selasa (8/9/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami penyebab kebakaran yang terjadi saat tersangka bersama seorang rekannya melakukan pendakian Gunung Awu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Harli. E. Buida, S.E., saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026), mengatakan tersangka diduga lalai sehingga memicu terjadinya kebakaran.
“Polres Sangihe sudah menetapkan satu orang tersangka akibat kelalaian atau kealpaannya terkait dengan kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 5 September, di Gunung Awu,” kata Harli.
Menurutnya, saat kejadian I.A.B. berperan sebagai guide yang membawa seorang rekannya mendaki Gunung Awu. Sesampainya di lokasi yang kemudian menjadi titik awal kebakaran, keduanya memasak menggunakan kompor portable.
“Pertama mereka memasak Supermi, setelah selesai kemudian memasak air untuk membuat kopi. Kebakaran terjadi saat memasak air,” jelasnya.
Harli menjelaskan, kompor portable tersebut diletakkan di lokasi yang memiliki kemiringan. Agar posisi kompor rata, alat tersebut hanya diganjal menggunakan batu.
Saat air mulai mendidih, posisi kompor mengalami perubahan hingga akhirnya terbalik. Kompor yang terjatuh kemudian mengenai rerumputan atau alang-alang di sekitar lokasi dan memicu munculnya api.
Melihat kondisi tersebut, rekan tersangka berupaya memadamkan api dengan cara memukul kompor menggunakan kayu. Namun, upaya tersebut justru membuat kompor terpental ke area alang-alang yang lebih banyak sehingga api semakin membesar.
“Kemudian mereka berdua sudah kebingungan untuk mematikan api karena sudah muncul dua titik api, sehingga api tidak bisa lagi dipadamkan,” ungkap Harli.
Saat ini, IAB telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Harli mengatakan penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Prosesnya sementara berjalan. Untuk sementara kita menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dengan Pasal 311 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ady)


Tinggalkan Balasan