Sangihe, jurnal6.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).












Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (3/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sangihe.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikiran selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD merupakan wujud nyata kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Proses tersebut tidak sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi menjadi ruang demokrasi untuk menyatukan berbagai pandangan, mempertajam prioritas pembangunan dan memastikan kebijakan anggaran diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Berbagai pandangan, masukan, saran, kritik dan koreksi yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, dinamika dan perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan keputusan yang lebih matang. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki kedudukan yang berbeda, namun mempunyai tujuan yang sama, yakni memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.
“Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan bukanlah hambatan. Justru menjadi kekuatan dalam membangun keputusan bersama yang lebih matang,” katanya.
Bupati menilai persetujuan bersama yang dicapai dalam rapat paripurna tersebut memiliki arti penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat Sangihe.
Meski demikian, Michael mengingatkan bahwa persetujuan bersama bukan merupakan akhir dari proses. Tahapan berikutnya harus diikuti dengan pelaksanaan seluruh program, kegiatan dan subkegiatan yang telah dianggarkan secara tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi harus lebih menekankan pada manfaat dan hasil yang diperoleh. Setiap rupiah uang rakyat yang dikelola melalui APBD harus memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajarannya segera melakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
Pelaksanaan anggaran, lanjutnya, harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Koordinasi serta sinergi antarperangkat daerah juga perlu diperkuat, disertai pengendalian secara berkala guna mencegah terjadinya keterlambatan maupun hambatan dalam pelaksanaan program.
“Khusus dalam pelaksanaan Perubahan APBD pada sisa Tahun Anggaran 2026, diperlukan langkah-langkah percepatan yang tetap memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan pelaksanaan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Menariknya, Bupati menyebut pembahasan Perubahan APBD 2026 kali ini berlangsung relatif lebih cepat dibandingkan pengalaman sebelumnya.
“Selama saya di DPRD kurang lebih lima tahun, proses pembahasan RAPBD Perubahan hampir selalu mendekati deadline, yaitu akhir September tahun berjalan. Ini harus kita apresiasi bersama, karena merupakan salah satu pembahasan RAPBD Perubahan yang tercepat dalam sejarah,” ungkapnya.
Atas capaian tersebut, Michael menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Pj. Sekda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para kepala perangkat daerah yang telah membangun sinergi dalam proses penyusunan hingga pembahasan Perubahan APBD 2026.
Ia berharap kerja sama dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipelihara dan ditingkatkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Semoga segala keputusan yang kita ambil pada hari ini membawa kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya. (Ady)


Tinggalkan Balasan