Manado, Jurnal6.com

Dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), ditahan di Polda Sulut, Kamis (22/10/2026). Kedua pejabat itu yakni SL, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan CI mantan Kepala Bidang di dinas yang sama. Kedua tersangka ini ditahan setelah diperiksa sekira 6 jam di Markas Polda Provinsi Sulawesi Utara.

Kedua tersangka langsung digelandang di Rumah Tahanan Polda Sulut. Rompi orange telah dipakaikan kepada para tersangka saat digelandang ke dalam Rutan Mapolda.

Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut SL dan CI. Keduanya bungkam meski dicecar pertanyaan sejumlah wartawan yang meliput di Mapolda Sulut.

Informasi diperoleh, tidak hanya 2 pejabat ini yang ditahan, namun akan ada tersangka lain yang bakal menyusul. Pasalnya ada sejumlah oknum yang menerima pembayaran tak wajar senilai ratusan juta dari anggaran media di Dinas Kominfo Pemprov Sulut.

Dalam kasus ini, SL dan CI diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Publikasi Media di Pemprov Sulut medio Tahun 2023-2024. Anggaran yang dikelola Dinas Kominfo kala itu sebesar Rp15 miliar.

Sebelumnya penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Sulut. Namun saat itu Kadis Kominfo Steven Liow membantah ada tindakan korupsi.

“Saya bersyukur kepada Tuhan cuma 1, ketika diperiksa Inspektorat dan BPK RI itu tidak ada kerugian negara, itu yang kita bersyukur kepada Tuhan,” jelas Liow saat diwawancara usai diperiksa di ruangan nomor 8 Tipidkor Polda Sulut di Jalan Bethesda No.62, Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado.(jrl)