Minut, Jurnal6
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), melakukan Rapat Koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Minut. Rapat ini untuk membahas dan berkoordinasi terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (12/8/2020).
Dalam rapat koordinasi ini, IDI Minut diwakili Ketua IDI Minut dr Denny Ngantung SpS(K). KPU Minut , dalam pernyataannya meminta rekomendasi dari IDI Minut untuk menentukan rumah sakit rujukan pemeriksaan kesehatan bapaslon. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, rumah sakit yang menjadi rujukan haruslah rumah sakit pemerintah dan memiliki status/tipe A.
Dokter Denny dalam Rakor mengatakan bahwa rumah sakit yang memenuhi kriteria tersebut di Sulawesi Utara sementara ini adalah RSUP Prof dr RD Kandou Manado (RSUP Kandou). Hal ini tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 81/Rek/IDI-Minut/VIII/2020.
Jenis-jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada bapaslon, masih mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Waklikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya, Ketua dan Anggota KPU Minut menandatangani Berita Acara Nomor 859/PK.01-BA/7106/Kab/VIII/2020 tentang Hasil Rapat Koordinasi Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. Hasil koordinasi yang ialah RSUP Prof dr RD Kandouw Manado akan membentuk Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan RSUP Prof Kandouw.
Pemeriksaan akan dilaksanakan tanggal 4 hingga 11 September 2020 berdasarkan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. KPU Minut akan kembali berkoordinasi dengan IDI Minut dan RSUP Kandou untuk menindaklanjuti berita acara hasil rapat tersebut.(jrl)