Sangihe Jadi Satu-satunya Penerima Program KAT di Sulut, Balai Sosial Dibangun di Kampung Palahanaeng

Sangihe913 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mendapat perhatian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Program Komunitas Adat Terpencil (KAT) Tahun 2026.

Sebagai bentuk kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Sangihe dipercaya menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang menerima program tersebut tahun ini.

Salah satu dari lima kegiatan Program KAT yang akan dilaksanakan di Sangihe adalah pembangunan Balai Sosial di Kampung Palahanaeng, Kecamatan Tabukan Tengah.

Proses pembangunan diawali dengan peletakan batu pertama yang telah dilaksanakan pada Sabtu (30/5/2026) di lokasi pembangunan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Dokta Pangandaheng menjelaskan, pembangunan Balai Sosial ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar sekaligus menjadi pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

“Balai sosial ini tidak hanya menjadi tempat pertemuan masyarakat dengan pemerintah, tetapi juga akan berfungsi sebagai pusat pemberdayaan UMKM berbasis kearifan lokal. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Kampung Palahanaeng, seperti sektor perikanan, kerajinan tangan, dan potensi lainnya,” jelasnya.

Pembangunan balai sosial tersebut didanai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial dengan nilai sebesar Rp200 juta.

Dana pembangunan telah disalurkan langsung ke rekening kelompok masyarakat penerima manfaat karena pelaksanaannya menggunakan pola swakelola.

“Pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kelompok masyarakat yang telah dibentuk, lengkap dengan struktur kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara,” ungkapnya.

Selain bangunan utama, fasilitas ini juga akan didukung dengan sarana penunjang berupa MCK dan jaringan air bersih yang akan melayani kebutuhan masyarakat serta aktivitas di balai sosial.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat, termasuk pelaksanaan diskusi, pengembangan seni budaya lokal, hingga berbagai program pemberdayaan lainnya.

Pembangunan balai sosial dijadwalkan berlangsung selama 120 hari. Selama proses tersebut, Dinas Sosial akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara intensif bersama pendamping khusus yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Masyarakat akan terus didampingi agar dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pembangunan. Sebanyak 44 kepala keluarga penerima manfaat dilibatkan langsung dalam proses pembangunan melalui semangat gotong royong,” katanya.

Menurutnya, program ini tidak menyediakan upah kerja karena salah satu tujuan utama yang ingin dicapai adalah membangkitkan kembali budaya gotong royong di tengah masyarakat.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan keterlibatan langsung, rasa memiliki terhadap fasilitas yang dibangun juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Program KAT di Kampung Palahanaeng akan berlangsung selama dua tahun, yakni 2026 hingga 2027. Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami bersyukur Kabupaten Kepulauan Sangihe dipercaya menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Utara yang menerima Program Komunitas Adat Terpencil tahun ini. Karena pembangunan dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, maka kualitas pekerjaan harus benar-benar dijaga agar hasilnya berkualitas dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” tutupnya.(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *