DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna, Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 dan Ranperda Pengelolaan Sampah

Sangihe324 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yakni penyampaian rekomendasi catatan strategis DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (20/4/2026), di Ruang Sidang DPRD Sangihe.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.

Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, camat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ferdy Sondakh menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 26 Maret 2026. Agenda utama rapat meliputi penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025 serta penyampaian pengantar Ranperda tentang pengelolaan sampah.

Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ telah dilaksanakan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja pada 30 Maret hingga 2 April 2026, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

Menurutnya, pembahasan LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan bupati, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Melalui fungsi ini, DPRD memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk menilai kinerja pemerintah daerah sekaligus memberikan rekomendasi berupa catatan strategis sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Sondakh.

Sementara itu, Bupati Michael Thungari menyebut rapat paripurna tersebut sebagai momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena memuat dua agenda strategis sekaligus.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal hingga menghasilkan rekomendasi catatan strategis terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025,” kata Thungari.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan masukan penting yang akan ditindaklanjuti secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab.

“Rekomendasi ini akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta mempercepat realisasi program prioritas daerah,” jelasnya.

Terkait agenda kedua, Bupati juga menyampaikan pengantar Ranperda tentang pengelolaan sampah yang dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan lingkungan, khususnya meningkatnya volume sampah dan kebutuhan sistem pengelolaan yang modern dan berkelanjutan.

Menurutnya, sebagai daerah kepulauan dengan kekayaan sumber daya alam, Sangihe membutuhkan regulasi yang kuat agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, pengangkutan, pengolahan hingga pemanfaatan kembali sebagai sumber daya bernilai ekonomis.

“Ranperda ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan budaya hidup bersih,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Bupati juga menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan pemerintahan yang melayani, pembangunan yang merata, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *