Sangihe, jurnal6.com
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa Kapitalaung Mohong Sawang, Kecamatan Kendahe, Senin (22/9/2025) di Ruang Sidang DPRD.
Agenda rapat ini menyoroti transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD, Drs. Hironimus R. Makagansa, M.Si, didampingi Wakil Ketua Rizaldi P. Makagansa, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya, jajaran OPD teknis, dan perangkat Pemerintah Desa Kapitalaung Mohong Sawang.
Dalam pembahasan, Komisi I menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan berkeadilan.
Dana yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah, menurut mereka, tidak boleh hanya sebatas angka di atas kertas, melainkan harus terukur penggunaannya serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Setiap program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat harus dipublikasikan secara terbuka, misalnya melalui papan informasi desa, musyawarah desa, dan laporan pertanggungjawaban yang bisa diakses oleh masyarakat. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi kecurigaan atau dugaan penyalahgunaan dana,
Ketua Komisi I, Drs Hironimus R Makagansa, M.Si, dalam kesempatan itu menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas terkait pengelolaan dana desa.
“Pemerintah daerah harus mempertegas aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi lainnya. Hal ini penting agar perangkat kampung dan kepala desa mendapat pembekalan sejak awal dalam perencanaan pembangunan. Dengan dasar hukum yang jelas, setiap program desa akan lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang tajam akan menjadi pedoman bagi desa agar tidak salah langkah dalam mengelola dana serta mampu mengantisipasi potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD, Yunita Harimisa, mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi di Desa Kapitalaung Mohong Sawang harus menjadi pelajaran bagi desa lainnya.
“Harapan kami ke depan, pemerintah kampung lebih memahami tupoksi mereka dalam mengelola Dana Desa. Jangan sampai kasus seperti ini terulang di kampung lain. Apa yang terungkap di Mohong Sawang ini juga berkat karang taruna yang aktif mengawasi penggunaan dana desa, sehingga temuan bisa diketahui,” ujarnya usai RDP.
Terkait rekomendasi hasil rapat, Yunita menyampaikan bahwa Komisi I akan merekomendasikan kepada Bupati untuk menonaktifkan sementara Kapitalaung Mohong Sawang.
“Rekomendasi kami jelas, menonaktifkan sementara Kapitalaung Mohong Sawang. Selain itu, kami menekankan agar inspektorat lebih tegas menindaklanjuti setiap temuan yang ada, inspektorat dituntut bekerja lebih keras agar penyelewengan serupa tidak kembali terjadi,” kata Harimisa. (Ady)








